Tangerangexpose.com – KOTA TANGERANG – Terobosan terus dilakukan Pemerintah Kota Tangerang terkait dengan masih mewabahnya pandemi COVID-19. Untuk kesekian Kali, Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) memberikan keringanan pembayaran pajak daerah berupa pemberian insentif berupa pembebasan dan penghapusan denda pajak daerah.
Pembebasan dan penghapusan denda pajak daerah tersebut, sesuai dengan Keputusan Walikota No. 800/Kep.370-BPKD/2021. Yang meliputi pembebasan denda berupa pajak hotel, restoran, hiburan dan parkir untuk masa pajak April 2020 sampai dengan Juni 2021.
Semantara untuk penghapusan denda yakni pajak air bawah tanah untuk masa pajak April 2020 sampai dengan Juni 2021 dan Pajak Reklame Pembayaran Juni 2020 sampai dengan ketetapan Januari 2020 sampai dengan juni 2021 termasuk denda yang terbit sebelum tahun 2020 dengan objek pajak yang sama, Adapun untuk SKPD-KB pembayaran September 2020 sampai dengan Juni 2021 dengan ketetapan yang diterbitkan mulai tahun 2019 sampai dengan Juni 2021.
Menurut Kepala BPKD H. Karsidi, walaupun diberi keringanan kewajiban pajak, para wajib pajak tetap harus melaporkan omset setiap bulannya.
“Mereka harus tetap melaporkan omset atau pendapatan setiap bulannya paling lambat 20 hari sejak berakhirnya masa pajak,” ujarnya. (10/06/2021).
Karsidi menjelaskan, pembebasan kewajiban pajak berlaku untuk masa pajak April 2020 hingga Juni 2021.
“Pemberian insentif berupa pembebasan dan penghapusan denda pajak daerah sesuai dengan Keputusan Walikota NO. 800/Kep.370-BPKD/2021,” ungkapnya.
Kebijakan tersebut, lanjut Karsidi, diberikan atau ditujukkan kepada objek pajak, yang diantaranya pengusaha hotel, restoran, parkir, air bawah tanah, hiburan dan reklame. /Adv