tangerangexpose.com – KOTA TANGERANG – Kota Tangerang menjadi salah satu dari 42 kota/kabupaten di pulau Jawa dan Bali untuk menjalankan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) darurat yang ditetapkan oleh pemerintah pusat selama dua pekan mulai tanggal 3 Juli hingga 20 Juli 2021.
Wali Kota Tangerang H. Arief R. Wismansyah mengungkapkan, Pemkot Tangerang siap melaksanakan amanat pemerintah pusat demi menekan angka penyebaran Covid-19 di Kota Tangerang.
“Kita akan bersinergi dengan unsur TNI Polri untuk menegakkan aturan selama berlakunya PPKM darurat,” ujar Wali Kota saat memimpin rapat koordinasi bersama seluruh kepala OPD Pemkot Tangerang secara daring, Jumat (2/7).
Arief juga menugaskan jajaran Pemkot Tangerang untuk melakukan sosialisasi masif kepada seluruh unsur masyarakat, agar PPKM darurat dapat berjalan efektif.
“Sampaikan dengan bahasa yang baik agar masyarakat dapat mengerti dan memahami kondisi yang terjadi,” tuturnya.
“Misalnya Disnaker sosialisasikan ke Apindo, Disbudpar dengan PHRI, Disindagkop ke mall dan pusat perbelanjaan,” jelas Wali Kota.
“Hari ini mulai sosialisasi dilakukan, ajak tokoh agama dan masyarakat untuk bantu sosialisasi,” imbuhnya.
Lebih lanjut Arief menyampaikan keputusan PPKM darurat menjadi pilihan yang harus ditempuh mengingat kondisi sejumlah fasilitas kesehatan yang semakin terbatas.
“Prioritas utama kita tetap pada keselamatan masyarakat,” pungkasnya. /Adv