Tangerangexpose.com – Proses serah terima aset dari Kabupaten Tangerang kepada Kota Tangerang kembali tertunda. Pasalnya, tak ada satupun perwakilan dari Kota Tangerang yang hadir untuk menghadiri agenda penandatanganan berita acara serah terima aset yang digelar di pendopo Bupati Tangerang, jl.kisamaun, Kota Tangerang, Kamis (6/02/2020).
Beberapa perspektif hingga masukan dari berbagai pihak pun bermunculan, dari pengamat, akademisi, sampai aktivis yang mencermati perihal lambatnya proses serah terima aset tersebut. Salah satunya Dede Hardian, Ketua Cabang Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Kota Tangerang.
Dede mengatakan, hal tersebut haruslah dicermati dan dikaji secara komprehensif berdasarkan pandangan serta analisa objektif di lapangan. Siapapun tidak boleh menghakimi pihak kabupaten atau pihak kota yang enggan atau setengah hati dalam hal serah terima aset tersebut, Rabu (12/2/2020).
“Pertama, saya rasa cukup wajar jika pihak Kota Tangerang tidak menghadiri acara yang sudah dijadwalkan, karena proses pengecekan bersama (join opname) 56 aset ini belum rampung, dan bahkan diantara aset tersebut ada yang diklaim milik ahli waris. Sterilisasi ini penting, bahkan mutlak perlunya agar aset yang dihibahkan nanti tidak menjadi masalah baru untuk Pemkot Tangerang,” kata Dede.
Dede menambahkan, menurut pasal 23 ayat 1 huruf b UU No.2 Tahun 1993 tentang pembentukan kotamadya tingkat II Kota Tangerang, yang dianggap memberatkan karena ada redaksi (jika dianggap perlu), ini memang sudah seharusnya dirubah.
Menurutnya, hal ini sudah menghambat penyerahan aset sampai 27 tahun lamanya dan sudah seharusnya dirubah dengan berorientasi pada semangat pembangunan Kota Tangerang, maka kami menyarankan Walikota Tangerang untuk mengajukan Judicial Review ke MK secepatnya.
Dia juga menyoal tentang BUMD PDAM TKR yang tidak termasuk dalam daftar serah terima, menurutnya ada yang janggal jika pihak Kabupaten masih keberatan menghibahkan PDAM TKR kepada Kota Tangerang.
“Kalau soal PDAM TKR logikanya gini, BUMD ini kan memang ada di Kota Tangerang, ambil airnya dari aliran sungai di Kota Tangerang, 70.000 pelanggannya masyarakat Kota Tangerang. Kalau alasannya tidak mudah mengelola 70.000 pelanggan, menurut kami itu sama saja meremehkan SDM yang ada di Kota Tangerang. Kalau terus begitu ya sama saja dengan kebijakan cultuurstelsel Johannes Van Den Bosch jaman Hindia Belanda dong,” tambahnya ketus.
Kemudian, lanjut Dede, GMNI akan menggelar sebuah dialog terkait serah terima aset tersebut agar seluruh elemen tau, apa yang sebenarnya memberatkan dan memperlambat proses serah terima aset tersebut.
“Dalam waktu dekat, kami akan buat sebuah forum diskusi dan melibatkan seluruh pihak yang terlibat agar publik tahu mengapa sampai 27 tahun penyerahan aset ini tak kunjung usai,” tungkasnya. /re