tangerangexpose.com – KOTA TANGERANG – Inovasi demi inovasi terus dilakukan bagi setiap dinas di Kota Tangerang, tak terkecuali Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Tangerang.
Demi mempermudah segala proses pelayanan bagi masyarakat, Disdukcapil Kota Tangerang bersama Pengadilan Agama Tangerang pun meluncurkan inovasilayanan terbaru yaitu “UDAHAN”, singkatan dari Update Data Pernikahan.
“Dalam inovasi layanan ini pemohon yang sedang melakukan proses Perceraian di Pengadilan Agama Tangerang akanlangsung mendapatkan dokumen kependudukan (Kartu Keluarga dan e-KTP) yang sudah terupdate status perkawinannya dengan yang baru,” ucap Kepala Disdukcapil Kota Tangerang, Raden Rina Hernaningsih, Rabu (1/9/2021).
Rina menjelaskan, dalam layanan UDAHAN ini, masyarakat berperkara yang sudah mendapat Akta Cerai dan Salinan Putusan/Penetapan bisa langsung melakukan verifikasi data agar KTP dan Kartu Keluarga yang terbaru dapat dicetak.
“Jadi nantinya si pemohon tidak harus mengurus ulang lagi untuk merubah data karena sudah kami verifikasi setelah putusan perceraian,” tukasnya.
Dalam layanan UDAHAN ini, ada 6 alur mudah yang harus dilewati pemohon. Pertama, Pemohon yang mengajukan perceraian di pengadilan agama dan sudah terbit putusan perceraian. Kedua, Petugas pengadilan agama akan mengajukanpermohonan KK dan e-KTP melalui aplikasi UDAHAN.
Ketiga, Petugas Dukcapil melakukan verifikasi dan validasi dokumenberdasarkan pengajuan diaplikasi UDAHAN. Keempat, Petugas Dukcapil melakukan cetak KK & e-KTP yang telah diubah status perkawinannya.
“Lalu, Petugas Dukcapil menyerahkan dokumen yang sudah selesai kepengadilan agama. Hingga akhirnya Pengadilan Agama akan menyerahkan paket dokumen kepada pemohon,” terangnya.
“Dengan adanya inovasi UDAHAN ini diharapkan dapat memberikan kemudahan dan pelayanan prima kepada masyarakat Kota Tangerang,” tutupnya. /Adv