tangerangexpose.com – KOTA TANGERANG – Pengadaan barang dan jasa memiliki prinsip dan etika, sebagaimana azas prinsip Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) yaitu, efektiv, efisien, terbuka, bersaing, transparan, adil, akuntable dan tidak diskriminatif. Kendati demikian Dinas PUPR Kota Tangerang diduga Melanggar Etika dan Prinsip dasar tersebut.
Hal itu disampaikan pengusaha lokal Kota Tangerang, Mawar (nama disamarkan-rd), menurutnya, Dinas PUPR Kota Tangerang diduga telah menghalang-halangi pengusaha kecil dan UMKM Kota Tangerang untuk dapat berkompetisi dengan syarat yang tidak masuk akal.
“Dengan begini, Dinas PUPR diragukan keberpihakannya terhadap pengusaha kecil di Kota Tangerang,” ucap Mawar seraya ada kongkalingkong PUPR dengan pengusaha bonafit.
Mawar juga menjelaskan, Dalam laman website lpse.tangerangkota.go.id semua orang bisa dan dapat mengakses semua kegiatan Tender maupun non tender.
“Secara prinsip saja sudah tidak mampu, sebenernya Dinas PUPR buat Persyaratan apa mau buat daftar pustaka dan skripsi kuliah,” cetusnya kesal.
“Lelang itu dilakukan untuk efisiensi anggaran dan efektivitas kegiatan. Yang jelas, lelang hari ini di PUPR Kota Tangerang diduga telah melakukan pelanggaran-pelanggaran yang prinsip terhap proses lelang secara elektronik berdasarkan peraturan LKPP,” tambahnya.
Mawar menegaskan, “Intinya Dinas PUPR Kota Tangerang telah menghambat para pengusaha kecil untuk tidak dapat mengikuti lelang yang saat ini sedang digelar dan diduga ada permainan,” pungkasnya.
Untuk diketahui, Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) menerbitkan 10 Peraturan LKPP (PerLKPP) baru sebagai pedoman teknis pelaksanaan pengadaan barang/jasa pemerintah.
Aturan ini merupakan tindak lanjut amanat Peraturan Presiden No. 12 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah dan Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2021 tentang Kemudahan Proyek Strategi Nasional.
Dari 10 PerLKPP yang dikeluarkan, salah satunya adalah PerLKPP Nomor 12 Tahun 2021 (PerLKPP Nomor 12/2021) tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Melalui Penyedia.
Aturan hasil kolaborasi LKPP dan KemenPUPR ini memuat pedoman pelaksanaan pengadaan dan model dokumen pemilihan penyedia. Dengan begitu, aturan ini sekaligus menggantikan PermenPUPR No 14 Tahun 2020 tentang Standar dan Pedoman Pengadaan Jasa Konstruksi Melalui Penyedia. Aturan ini juga mengatur hal teknis lain seperti:
1. Mengubah jadwal pemilihan Hari Kerja menjadi Hari Kalender.
2. Tidak memberlakukan reverse auction pada Tender/Tender Cepat pekerjaan konstruksi.
3. Percepatan pemilihan melalui tender tidak mengikat yang dilaksanakan mendahului persetujuan RKA K/L
4. Penghapusan Syarat Kemampuan Keuangan dalam Persyaratan Kualifikasi.
5. Penghapusan Rapat Persiapan Penunjukan Penyedia.
6. Penyesuaian persyaratan perpajakan menjadi pemenuhan status valid atas Konfirmasi Status Wajib Pajak.
7. Penghapusan kewajiban penetapan penambahan persyaratan kualifikasi/teknis oleh pejabat tinggi.
8. Dan Metode evaluasi penawaran untuk Pekerjaan Konstruksi adalah harga terendah dengan sistem gugur dan harga terendah dengan ambang batas (tidak ada Evaluasi Sistem Nilai). /ian