Tangerangexpose.com – KOTA TANGERANG – Kendati sempat disegel beberapa waktu lalu lantaran tak berijin dan diduga menyediakan layanan lendir, sebuah hotel berbasis daring diwilayah kecamatan Ciledug hingga senin (8/2/2021) masih terus beroprasi seperti biasa.
Berdasarkan keterangan salahseorang warga sekitar yang enggan disebutkan namanya, beberapa bulan pasca penyegelan tersebut, hotel yang disinyalir dijadikan tempat mesum kembali beroprasi seperti biasa.
“Razia mah Razia biasanya sekitar jam 12 malem, terakhir bulan kemarin, ya biasa dah nyari duit doang, yang waktu disegel mah beneran razia, kalau sebulan yang lalu mah yah gitu dah,” jelasnya.
Ironisnya saat dihubungi secara terpisah, Camat Ciledug Syarifudin membela mati-matian hotel yang disinyalir menjadi sarang esek esek tersebut.
Menurut Camat, Hotel tersebut telah melengkapi ijin dari dinas terkait, sehingga tidak ada alasan baginya untuk melakukan koordinasi dengan satpolPP kota Tangerang untuk menjatuhkan sanksi.
“kalau kaitan dengan redDoorz itu memang jelas ada ijinnya, kalau situ kurang yakin tanya sama satpolPP, udah (liat sendiri) ijinnya, kalau ngga percaya tanya satpolPP,” jelasnya dengan nada tinggi
Ia menilai, status hotel berbasis daring tersebut sama dengan beberapa hotel melati lainnya yang sering menjadi sasaran satpolPP kota Tangerang dalam melakukan razia.
“Flamboyan, Tangerang, itu sama cuma memang pada saat pelaksanaannya banyak pelanggaran, menerima tamu tanpa ada intensitas dan itu tidak bisa kita pungkiri,” jelas Camat yang akrab disapa Logod.
Dirinya berdalih, pelanggaran yang dilakukan hotel tersebut dengan menjadikan tempat tersebut sebagai transaksi birahi adalah bagian dari keterbatasan personil yang dimiliki oleh pemerintah kecamatan ciledug dalam melakukan monitoring dan pengawasan yang intens.
“Keterbatasan anggota kita, karna dimasa pandemi ini kita sungguh saat luar biasa,” jelasnya.
Sementara itu, Boyke Urif Rahman, Kepala Bidang Pariwisata Disbudpar membantah telah mengeluarkan rekomendasi bagi hotel yang beberapa waktu lalu terbukti melanggar peraturan daerah.
“kalau ijin tanda usaha pariwisata TDUP belum ada, dulu pernah dipanggil kekantor yang masalah awal, mereka tidak bisa menunjukan,” jelas Boyke.
Menurut dia, sekalipun RedDoorz Ciledug mengajukan ijin kepada pemerintah pusat secara online akan tetapi terdapat beberapa komitmen yang dilakukan oleh manajemen pihak hotel dan pemerintah kota Tangerang.
“Dia (RedDoorz Ciledug) bisa online ke TDUP OSS yang dikeluarkan oleh badan koordinasi penanaman modal tapi untuk pemenuhan komitmen dikota Tangerang TDUP lokalnya belum ada,” Kata Boyke.
Ia menuturkan hingga saat ini pihak dari manajemen RedDoorz Ciledug belum mendapatkan menunjukan bukti kepemilikan sehingga bisa dikatakan hotel tersebut belum menunjukan itikad baik untuk menyelesaikan proses administrasi perijinan yang dibutuhkan untuk mengoprasikan hotel.
“Kalau memang ada coba tunjukan mana ijinnya, jangan bilang ada doang soalnya waktu itu pernah dilakukan pemanggilan dan meminta mereka untuk mengurus hingga saat ini belum juga diurus,” tukasnya. /ian