tangerangexpose.com – KOTA TANGERANG – Panitia Khusus Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) tetapkan rekomendasi terkait Laporan Kinerja Pertanggung Jawaban (LKPJ) Kepala Daerah tahun 2023. Penetapan tersebut dilakukan pada sidang Paripurna, di ruang sidang gedung DPRD Kota Tangerang.
Rapat Paripurna dipimpin oleh Ketua DPRD Gatot Wibowo didampingi Wakil Ketua I DPRD H. Turidi Susanto, Wakil Ketua II DPRD H. Kosasih, dan Wakil Ketua III DPRD Tengku Iwan Jayasyah Putra. Hadir juga Pj. Walikota Tangerang Dr. Nurdin, Sekretaris Daerah, Kepala OPD, Camat dan Lurah se-kota Tangerang serta unsur forkopimda. Rabu, (24/04/2024).
Sementara itu Lebih lanjut H. Kosasih dalam laporannya juga menjelaskan, masih cukup banyak rekomendasi DPRD terhadap LKPJ kepala daerah tahun 2023 yang belum ditindaklanjuti, sehingga pihak DPRD Kota Tangerang menetapkan rekomendasi LKPJ dari pemerintah daerah. “Tergambar dari banyaknya permasalahan, terjadi kembali pada penyelenggaraan pemerintahan daerah tahun 2021, maka dirumuskan rekomendasi DPRD yang akan digunakan sebagai bahan dalam penyusunan perencanaan, penyusunan anggaran, pembentukan Perda serta sebagai bahan dalam perumusan kebijakan yang strategi dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah.” katanya.
Sementara, jika rekomendasi DPRD Kota Tangerang terhadap LKPJ Kepala Daerah Tahun 2023 yang belum atau lambat tindak lanjutnya oleh Pemerintah Daerah dan OPD terkait, maka DPRD mengingatkan kembali kepada Pemerintah Daerah dan OPD terkait untuk sungguh-sungguh dan serius menindaklanjuti rekomendasi yang telah diberikan oleh DPRD KotaTangerang. “Apabila Pemerintah Daerah dan OPD terkait masih belum menunjukkan keseriusannya untuk menindaklanjuti rekomendasi DPRD baik terhadap LKPJ tahun 2023 maupun LKPJ pertanggung jawaban walikota tahun 2023, maka DPRD bisa saja menggunakan hak-hak yang dimilikinya, seperti hak interpelasi dan atau hak angket,” tutur H. Kosasih.
Kemudian, menurut H. Kosasih hasil pembahasan dan konsep rekomendasi DPRD telah disusun sedemikian rupa oleh panitia khusus dan ditanggapi oleh masing-masing fraksi. Dari pendapat Fraksi secara prinsip, dapat menyetujui konsep rekomendasi DPRD terhadap LKPJ Walikota Tangerang tahun 2023 untuk ditetapkan menjadi rekomendasi DPRD. Dan disamping itu, cukup banyak pula masukan yang diberikan terkait dengan kinerja Kepala Daerah dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah pada tahun 2023. Pendapat Fraksi-Fraksi dan masukan-masukan yang diberikannya merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dari keseluruhan hasil pembahasan dan Rekomendasi DPRD Kota Tangerang terhadap LKPJ Kepala Daerah tahun 2023. “Pendapat akhir fraksi cukup banyak tambahan dan masukan serta perlu mendapat perhatian pemerintah daerah. Sesuai Permendagri RI nomor 18 Tahun 2020, rekomendasi DPRD terhadap LKPJ ditetapkan dengan keputusan DPRD dan ditindaklanjuti kepala daerah sebagai upaya perbaikan dalam penyelenggaraan pemerintah daerah,” imbuh Politikus Partai Golkar ini.
Meskipun rekomendasi DPRD terhadap LKPJ kepala daerah tidak dalam konteks menerima dan menolak kinerja kepala daerah, akan tetapi keharusan kepala daerah untuk menindaklanjuti sesuai peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019. “DPRD melalui alat kelengkapannya, juga harus melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan tindaklanjut yang telah ditetapkan oleh Pemerintah Daerah sesuai dengan ketentuan untuk pelaksanaan pendukung urusan pengawasan,” ungkap H. Kosasih dalam laporannya di depan tamu undangan yang hadir di ruang paripurna tersebut.
Sementara itu melalui sidang paripurna walikota juga menyetujui 4 raperda yang diajukan oleh pemerintah daerah kota Tangerang dan secara resmi ditetapakan menjadi peraturaan daerah (perda) oleh DPRD kota Tangerang,” Saya sebagai Pj. Wali kota Tangerang, akan menindaklanjuti berbagai saran dan pendapat DPRD, untuk lebih baik lagi sehingga pembanguna di kota Tangerang bisa lebih baik lagi”, Ujarnya.
Dalam sambutannya Pj walikota Tangerang mengapresiasi kinerja para anggota DPRD Kota Tangerang atas kolaborasinya bersama pemkot Tangerang sehingga ke-empat raperda bisa terbentuk dan ditetapkan sebagai perda. /***