tangerangexpose.com – NASIONAL – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berencana melarang penyedia jasa pinjaman online (pinjol) menagih utang menggunakan jasa debt collector. Menurut Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso, wacana itu sedang dipertimbangkan.
“Kami juga berpikir bahwa penagihan dengan menggunakan debt collector ini akan kami kaji ulang, bisa-bisa akan kami larang, harus dilakukan oleh lembaga yang memberikan pinjaman,” katanya dalam Seminar Edukasi “Pinjaman Online Legal atau Ilegal: Kebutuhan Masyarakat dan Penegakan Hukum”, Jumat (11/2/2022).
Wimboh menjelaskan bahwa biasanya penyedia jasa pinjol menggunakan debt collector outsourcing sehingga keberadaan sulit dilacak. Oleh karena itu perannya akan dipertimbangkan untuk dilarang.
“Karena debt collector ini adalah outsourcing yang kadang-kadang ini sulit kita untuk melacak. Untuk itu kami terus akan melakukan perbaikan-perbaikan, dan juga berbagai regulasi dan pengawasan kita, dan juga penegakan hukum akan terus kami lakukan,” jelasnya.
Dia menegaskan OJK akan terus memperketat kebijakan bagi platform pinjaman online, yang tujuannya untuk memberikan manfaat lebih besar kepada masyarakat.
“Sehingga nanti yang ada yang berizin pun tentunya bisa memberikan manfaat kepada masyarakat lebih besar lagi dengan suku bunga atau bagi hasil yang lebih murah, servis yang lebih bagus, etika yang lebih baik ke depan,” tambah Wimboh.
Pada kesempatan yang sama, Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud Md menekankan bahwa pinjol berizin harus didukung dan didorong agar benar-benar menaati peraturan yang berlaku.
“Bahwa pinjol yang sudah berizin dan legal harus tetap didukung, dikembangkan, selain itu harus mendorong agar mereka menaati aturan dan etika di dalam penagihan, mengimbau agar memberi suku bunga yang rendah dan terjangkau, serta memberikan pelayanan yang baik bagi masyarakat,” tambahnya. /rill