Sengketa Lahan 45 Hektar di Pinang Terungkap, Polisi Amankan 2 Tersangka

Tangerangexpose.com – KOTA TANGERANG – Masih ingatkah dengan kasus sengketa lahan yang terjadi di Kelurahan Kunciran Jaya dan Cipete Kecamatan Pinang? Saat itu, terdapat 2 kubu yang mengklaim kepemilikan lahan seluas 45 hektare di wilayah tersebut yakni Darmawan dan Franky.

Akibat sengketa itu, 2 kubu tersebut yang dibekingi oleh ormas pun terlibat bentrok di Jalan Rasuna Said, Kelurahan Kunciran pada Jumat, (7/8/2020) lalu. Bentrokan terjadi lantaran Pengadilan Pengadilan Negeri Tangerang Kelas 1A mengumumkan pemenangnya yakni Darmawan melalui surat keputusan bernomor W29 U4/4151/HT.04.07/VIII/2020.

Kini kasus tersebut telah diungkap oleh Poles Metro Tangerang Kota setelah bekerja sama dengan Kejaksaan Negeri Kota Tangerang dan ATR/BPN. Alhasil, 2 orang tersangka berinisial DM (48) dan MPC (61) yang terlibat dalam kasus mafia tanah ini diamankan. Kendati demikian, polisi masih memburu tersangka lainnya bersinial AM yang kini berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO) yang merupakan kuasa hukum tersangka.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan, kedua tersangka telah bersekongkol yang saling mengkalim tanah tersebut. Kemudian keduanya saling melapor ke Pengadilan Negeri Klas 1 A Tangerang.

“April lalu (2020) tersangka D menggugat perdata si M. ini adalah bentuk modus mafia mereka. Mereka ini satu jaringan yang saling menggugat untuk bisa menguasai tanah tersebut,” ujarnya saat gelar perkara di Mapolres Metro Tangerang Kota, Selasa, (13/4).

Lalu, hasil gugatan tersebut berakhir dengan perdamaian atau dading. Setelah perdamaian tersebut terbit penetapan Nomor : 120/Pen.Eks/2020/PN TNG
kemudian melakukan eksekusi di bidang tanah milik korban seluas kurang lebih 450.000 M2.

Yusri mengungkapkan, lahan seluas 45 hektar yang diklaim tersebut dimiliki oleh PT. Tangerang Marta Real Estate (PT TMRE) dengan luas 35 hektare. Sementara, 10 hektare dimiliki oleh warga setempat.

“Setelah itu ajukan eksekusi di tempat lokasi yang sudah diatur. Ini terjadi bukan Juli tapi ada perlawan dari warga dan PT TMRE pada saat itu. Warga melakukan perlawanan dengan PT TMRE sehingga batal eksekusi. Karena sempat terjadi bentrok sedikit pada saat itu,” kata Yusri.

Dalam melakukan gugatan tersebut keduanya melampirkan atau menggunakan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) yang telah dibuat oleh kuasa hukumnya Affandy Masyah Nomor 1 sampai 9 atas nama NV LOA & CO. Kemudian SK 67 untuk mengajukan gugatan perkara perdata Nomor : 357/PDT.G/2020/PN TNG. Yusri mengungkapkan, semua dokumen yang digunakan tersangka dipastikan palsu karena tidak tercatat di Badan Pertanahan Nasional (BPN).

“Seluruhnya surat-surat yang ada pada dia merupakan surat-surat palsu. Termasuk SK 67 yang menjadi dasar saudara D untuk menggugat saudara M ini diperdata itu ternyata tidak tercatat juga untuk membuat SHGB ini satu sampai 9. Setelah dicek penyidik ada 10 malahan yang palsu,” jelas Yusri.

“Dari hasil tidak tercatat oleh mereka dibikin tercatat oleh mereka untuk memenangkan gugatan perdata. Ini permainan mafia mereka semuanya,” tambah Yusri.

Tak terima dengan hal tersebut karena lahannya diserobot PT TMRE dan warga pun melaporkan perkara ini pada 10 Februari 2021 lalu. “Ini lah yang kemudian dilakukan lidik dan sidik tim Polres Metro Tangkot dan mengamankan dua orang tersangka yang merupakan otaknya,” jelas Yusri.

Direktur Penanganan Perkara Pertanahan dan Tata Ruang Kementerian ATR/BPN RI, Ketut Mangku yang ikut dalam gelar perkara tersebut mengatakan berantas mafia tanah merupakan instruksi langsung dari presiden Jokowi. Tentunya dengan pengungkapan kasus ini merupakan pencapaian hasil kolaborasi dengan Polri.

“Tahun 2021 ini target itu ada 61 kasus (mafia tanah) di seluruh Indonesia, untuk Provinsi Banten ada 2. ini sebetulnya target tahun lalu,” katanya.

Dirinya pun mengapresiasi upaya yang dilakukan Polres Metro Tangerang Kota dalam mengungkap kasus tersebut. Diharapkan kasus ini dapat diungkapkan hingga ke akar-akarnya.

“Mudah-mudahan kita sama-sama menunggu hasilnya siapapun yang terlibat di dalam kegiatan mafia tanah ini ibaratnya dibantai habis. Banyak sekali kerugian yang diderita masyarakat akibat ulah mereka yang tidak bertanggung jawab,” pungkasnya. /rill

About Redaksi

Check Also

Media Gathering 2024 Wadah Menjalin Komunikasi dan Satukan Visi untuk Kemajuan Kota Tangerang

tangerangexpose.com – KOTA TANGERANG – Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang melalui Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *