Tangerangexpose.com – KOTA TANGERANG – Majlis Wakil Cabang (MWC) Nahdlatul Ulama (NU) lagi-lagi merespon Peraturan Daerah (Perda) kota Tangerang dalam hal Prostitusi, Miras, Narkoba, dan Tempat Diskotik.
Ketua Tanfidziah MWCNU Ciledug Khoiru Supyan sekaligus Wantim Majlis Ulama Indonesia (MUI) Ciledug menyampaikan, bahwa Kota Tangerang adalah kota yang berakhlaqul Karimah, mari kita sama-sama menjaga wilayah kita masing-masing.
Selain itu juga uraian ketua MWCNU Ciledug agar semua elemen masyarakat baik itu Ormas (Organisasi Masyarakat-red) harus betul-betul paduli terhadap wilayahnya selain itu juga mendorong MUI Kecamatan Ciledug agar melakukan audensi terhadap empat (4) pilar yaitu Kecamatan, Kapolsek, Koramil, dan MUI dalam menyikapi perkembang Prostitusi online yang semakin marak khususnya di kecamatan Ciledug.
“MWCNU Ciledug berharap agar MUI Ciledug bisa menjembatani kepada pihak berwajib untuk merespon permasalahan yang ada di kecamatan Ciledug,” paparnya.
Selain masalah prostitusi online, kata pria yang kerap disapa Ustad Sofyan juga menyinggung masalah miras, narkoba, perjudian, bahkan toko toko kosmetik yang menjual obat-obatan terlarang.
“Semoga persoalan ini bisa diselesaikan dan mencari solusinya supaya kejadian yang dapat merusak masyarakat dan generasi muda tidak ada lagi di kecamatan Ciledug,” pungkasnya. /ian