Tangerangexpose.com – KOTA TANGERANG – GMNI (Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia) FISIP – UNIS menggelar konferensi pers terkait tebang pilih kebijakan larangan kegiatan pada masa pandemi COVID-19, Sabtu (19/6/2021) malam.
Berdasarkan pemaparan Nabila, Ketua Pelaksana hari lahir pancasila GMNI FISIP UNIS dilarang oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang, pihaknya sebagai pelaksana kegiatan sudah mempertimbangkan Protokol Kesehatan dalam kegiatan tersebut.
“Iya, diantaranya kami membatasi peserta kegiatan dengan total 30 orang peserta dan panitia pelaksana yang standby berjumlah 10 orang”.
Liani menambahkan kegiatan Pemerintah kota Tangerang melalui Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kota Tangerang yaitu pemilihan Kang Nong Kota Tangerang 2021 yang dilaksanakan disalah satu hotel ternama di kota tangerang sangat berbanding terbalik.
“Dari ratusan pendaftar yang disaring menjadi 26 finalis Kang Nong salah satunya dinyatakan Positif terpapar COVID 19, maka kami menduga tidak adanya prokes yang ketat hingga terjadi hal yang tidak diinginkan”. Kata Liani Pengurus GMNI FISIP UNIS Tangerang
Lanjutnya, “Hal ini kami kaji telah melanggar UU no. 6 tentang kekarantinaan kesehatan serta Peraturan Wali Kota Tangerang No. 9 tahun 2021 dan Surat Edaran No. 180/416-Bag.Hkm/2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro dan Pembentukan Posko Penanganan Covid-19 di Tingkat Kelurahan, dengan mengumpulkan kerumunan dalam satu tempat”.
Sebelum menutup Konferensi Pers, mereka GMNI FISIP UNIS menggugat, 1. Mendesak DPRD Kota Tangerang untuk tidak tebang pilih dan memanggil dinas terkait, 2. Buktikan bahwa karantina peserta Kang Nong 2021 telah menerapkan Prokes yang ketat, 3. Mendesak walikota untuk mencopot jabatan Kepala Dinas terkait, 4. Terapkan kebijakan yang tidak tebang pilih di Kota Tangerang.
Tutupnya, “Jika dalam kurun waktu 3×24 jam gugatan ini tidak diindahkan, maka kami akan melalukan aksi protes Demonstrasi ke Pusat Pemerintahan Kota Tangerang. /dd