Tangerangexpose.com – KOTA TANGERANG – Camat Neglasari Kota Tangerang TB. Sani merasa dirugikan akan dugaan tanda tangan palsu yang dilakukan oknum tidak bertanggungjawab. Hal itu membuat Camat Neglasari melaporkan hal tersebut ke Polres Metro Tangerang Kota.
Wakil Direktur Eksekutif Tangerang Public Service (TPS) akhirnya angkat bicara. Meminta agar Pihak kepolisian setempat untuk segera mengusut tuntas dugaan pemalsuaan tanda tangan tersebut.
Karena, persoalan pemalsuan tanda tangan camat neglasari tidak boleh berlarut-larut sehingga menimbulkan persepsi buruk di publik.
“Saya berharap kepada aparat penegak hukum dalam hal ini pihak kepolisian Polres MetronTangerang Kota untuk segera mengusut tuntas pemalsuan tanda tangan yang telah dilaporkan camat neglasari,” kata Wakil Direktur Eksekutif TPS Rizky GM saat dihubungi tangerangexpose.com, Senin (15/2/2021).
Diberitakan sebelumnya, Pemalsuan ini sudah dilaporkan ke Polres Metro Tangerang Kota dengan nomor surat laporan TBL/B/1083/XII/2020/PMJ/Resto Tangerang Kota, dugaan pasal 263 KUHP tentang Pemalsuan.
Menurut Sani, hal itu bermula dengan beredarnya Surat Keterangan Tanah dengan No 590/029/X/2020 yang dikeluarkan pada tanggal 21 Oktober 2020 oleh Kelurahan Kedaung Wetan yang di tenda tangani oleh Lurah setempat.
Karena mendapat informasi via WhatsApp dari lurah Kedaung Wetan, kata Camat Negelasari, bahwa ada tanda tangan Camat Neglasari dan Lurah Kedaung Wetan diberbagai Surat Keterangan dan pernyataan tanah untuk pengajuan SPPT, dimana terdapat di dalam surat tersebut yang menjelaskan lokasi tanah di TPA Rawa Kucing Kecamatan Neglasari.
“Saya tidak pernah menandatangani surat tersebut dikarenakan tanah tersebut merupakan Aset pemerintah Kota Tangerang,” papar Sani diberitakan. /rill