tangerangexpose.com – KOTA TANGERANG – Usai menuntaskan rekrutmen Badan Adhoc Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), KPU Kota Tangerang membuka seleksi calon anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS) untuk Pemilu 2024.
Pengumuman tahapan perekrutan PPS tersebut berdasarkan surat nomor 405/PP.04.1-Pu/7601/2022, tentang seleksi calon anggota PPS untuk Pemilu 2024 pertanggal 18 Desember 2022, disampaikan Koordinator Divisi Sosdiklihparmas dan SDM KPU Kota Tangerang Qori Ayatullah, di kantor KPU Kota Tangerang, pada Rabu (21/12/2022).
“Timeline pembentukan PPS ditetapkan berdasarkan keputusan KPU RI Nomor 476 tahun 2022, tentang pedoman teknis pembentukan Badan Adhoc penyelenggara pemilu, pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, dan walikota dan wakil walikota,” ujar Qori
Qori pun menjelaskan, perekrutan PPS kali ini di upayakan se-efisien mungkin dan memudahkan bagi calon pendaftar PPS dengan tetap menggunakan metode registrasi online.
“Kita tetap menggunakan registrasi online via https://siakba.kpu.go.id dan penerimaan berkas pendaftaran dapat disampaikan sebelum dimulai tes tertulis di titik pelaksanaan tes tertulis yang akan di informasikan kemudian,” jelas Qori.
Ia menyatakan, berdasarkan timeline tanggal 18 sampai dengan 22 Desember 2022 adalah pengumuman pendaftaran calon PPS dan tanggal 18 sampai 27 Desember 2022 merupakan tahapan penerimaan pendaftaran calon PPS.
“Kemarin Staf KPU Kota Tangerang turun ke kelurahan untuk memasang banner atau spanduk pengumuman pendaftaran PPS di 104 kantor kelurahan yang ada di Kota Tangerang,” ujar Qori.
Ia mengungkapkan, KPU juga melibatkan seluruh PPK terpilih yang telah ditetapkan untuk membantu penyebaran informasi tahapan pendaftaran PPS ini di wilayahnya masing-masing.
“Ini dilakukan agar penyebaran informasi terkait proses pendaftaran, syarat administrasi yang harus dilengkapi dan tata cara registrasi online dapat dipahami seluruh masyarakat yang berminat untuk menjadi anggota PPS nantinya,” ungkapnya.
Untuk itu dirinya mengajak seluruh masyarakat Kota Tangerang yang memenuhi syarat untuk ikut berpartisipasi dalam penyelenggaraan Pemilu 2024.
“Jadi, mari mendaftarkan diri sebagai penyelenggara di tingkat desa/kelurahan sebagai Panitia Pemungutan Suara,” imbuhnya. /rill