Tangerangexpose.com – KOTA TANGERANG – Pasca terjadinya kerumunan masa di Gedung Cisadane sejak pukul 07.00 WIB yang disebabkan adanya penyerahan berkas bagi para pelaku UMKM Kota Tangerang, Dinas Perindustrian, Perdagangan, Usaha Kecil dan Menengah setempat akhirnya membuat surat edaran.
Surat Edaran tersebut viral dijadikan status oleh para Aparatur Sipil Negara (ASN) dan masyarakat kota Tangerang mengiangat adanya seruan dalam surat edaran tersebut kepada media sosial. Berikut ini, surat edaran yang viral;
Diberitahukan dengan hormat,
Sehubungan dengan Surat kami nomor 530.4/2359-Bid Pum/2020 tanggal 14 Oktober 2020 Prihal Pendataan Pelaku Usaha Mikro, dengan ini disampaikan bahwa kegiatan tersebut diberhentikan untuk sementara sambil menunggu aplikasi untuk pendataan online selesai dibuat. Selanjutnya untuk menghindari penumpukkan warga, maka pendataan/pendaftaraan UMKM untuk program BPUM akan dilaksanakan secara online dengan menggunakan aplikasi tersebut.
Mohon informasi ini dapat disampaikan ke masyarakat sehingga tidak ada lagi pelaku UMKM/masyarakat yang datang ke Kelurahan, Kecamatan, maupun Dinas untuk mendaftar. Adapun website/aplikasi akan segera kami sampaikan kembali melalui Kecamatan, Kelurahan dan Media Sosial.
Demikian atas perhatian dan kerjasama Saudara diucapkan terima kasih.
Kepala Dinas,
Teddy Bayu Putra, S. Sos, M. Si.
