Tangerangexpose.com – NASIONAL – Komisi D Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Jember menyegel Kantor Kepala Dinas PU Bina Marga dan Sumber Daya Kabupaten Jember pada Selasa (26/1/2021). Penyegelan tersebut dipicu karena adanya dua status kepala dinas.
Kepala dinas yang pertama ditunjuk berdasarkan Kedudukan Struktur Organisasi dan Tata Keloka (KSOTK) 2016.
Sementara kepala dinas kedua ditunjuk oleh Bupati Jember Faida berdasarkan KSOTK 2021.
Menurut anggota komisi D DPRD Jember, Dogolm surat penunjukan Plt kepala dinas oleh Bupati Faida dinilai tidak sah.
Karena sudah Gubernur Jawa Timur sudah mengeluarkan surat yang menyatakan bahwa pengangkatan pejabat cacat prosedur dan tidak sah.
Selain itu berdasarkan surat edaran Mendagri nomor 820/6923/SJ, bupati dilarang melakukan pengggantian pejabat sampai dengan dilantiknya bupati terpilih hasil Pilkada serentak 2020.
“Ini yang harus dipahami, tapi tetap dilakukan oleh bupati (menunjuk Plt),” tutur dia seperti dikutip Kompas.com di lokasi, Selasa (26/1/2021).
Ia menjelaskan, penyegelan yang dilakukan oleh pihkanya untuk menegakkan aturan yang ada. “Ini untuk menegakkan aturan, pejabat yang sah sesuai KSOTK tahun 2016,” jelasnya.
Hal senada juga disampaikan Ketua Komisi C DPRD Jember David Handoko Seto. Ia mengatakan, pejabat yang legal menjalankan pemerintahan adalah pejabat berdasarkan KSOTK 2016.
David juga telah menyampaikan, hal tersebut ke pegawai Dinas PU Bina Marga. “Yaitu pejabat yang sudah dikembalikan oleh Plt Bupati KH Abdul Muqit Arief waktu itu,” tutupnya. /rill