tangerangexpose.com – KOTA TANGERANG – Demi kesejahteraan pengurus, Rukun Tetangga (RT) di Kelurahan Karang Mulya, Kecamatan Karang Tengah Kota Tangerang minta Tunjangan Hari Raya (THR) kepada perusahaan dan pengusaha di wilayah.
Ya, dengan surat edaran Rukun Tetangga (RT) nomor 001/THR/RT/IV/2023 membuat pengusaha dan Perusahaan bingung. Pasalnya, surat edaran dimaksud tidak menggunakan stample basah melainkan foto copy.
Dalam surat tersebut dijelaskan, bahwa semakin dekatnya Idul Fitri 1444 Hijriah dan demi kesejahteraan pengurus RT.001 RW.006 Kelurahan Karang Mulya Kecamatan Karang Tengah Kota Tangerang agar dapat memberikan Tunjangan Hari Raya (THR). Adapun isi surat sebagai berikut;
Dengan Hormat,
Puji syukur kehadirat Tuhan Yang Maha Esa, semoga bapak/ibu selalu dalam lindungannya. Sehubungan semakin dekatnya Hari Raya Idul Fitri 1 (satu) Syawal 1444 H atau tepatnya pada tanggal 21-22 April 2023 maka dengan ini saya Ketua Rukun Tetangga (RT) 001 dan Rukun Warga (RW) 06 Kelurahan Karang Mulya Kecamatan Karang Tengah. Mengajukan surat permohonan dana Tunjangan Hari Raya (THR) untuk kesejahteraan pengurus RT.001 RW.006 serta keamanan lingkungan.
Untuk itu kami meminta kepada perusahaan dan pengusaha yang berada di lingkungan kami untuk sudi kiranya untuk memberikan dana THR, besar kecilnya pemberian akan kami terima dengan senang hati.
Demikian surat pengajuan dan Tunjangan Hari Raya (THR) ini kami buat, atas kerjasamanya kami ucapkan terima kasih.
Hormat kami
Tangerang, 07 April 2023
RT.001 Heri Setiya Budi
RW.006 Matsum
Sementara itu, Camat Karang Tengah Hendri mengatakan, pihaknya melarang terhadap Rukun Tetangga (RT) dan Rukun Warga (RW) meminta Tunjangan Hari Raya (THR) kepada warga dan pengusaha.
“Ga boleh itu bang, Karang Tengah nya dimana,” tanya camat melalui telepon via WhatsAap.
“Nanti biar kita cek dilapangan,” pungkasnya. /****