Tangerangexpose.com – KOTA TANGERANG – Pengadilan Negeri Tangerang, Ari Susilo SH MH menjatuhkan sanksi denda sebesar Rp2 juta atau kurungan selama tujuh hari kepada Dina, Manajer Hotel YB yang berlokasi di Jalan Daan Mogot Kota Tangerang, Kamis 17 Juni 2021. Dalam sidang tindak pidana ringan (Tipiring) terhadap pelaku prostitusi online.
Hakim Ari Susilo menyatakan, Dina sebagai manajer hotel tersebut melanggar Perda Kota Tangerang Nomor 8 Tahun 2005 Tentang Larangan Pelacuran karena memfasilitasi untuk prostitusi online.
Sidang Tipiring tersebut diajukan Bidang Penegakkan Produk Hukum Daerah (Gakumda) Satuan Polisi Pamong Praja Kota Tangerang terhadap para pelanggar Peraturan Daerah (Perda).
Selain manajer Hotel YB, Bidang Gakumda Satpol PP Kota Tangerang juga menghadirkan para pedagang kaki lima yang berjualan di badan jalan dan di atas saluran air. Mereka dihadirkan di sidang Tipiring karena melanggar Perda Kota Tangerang Nomor 8 Tahun 2018 Tentang Ketentraman Ketertiban Umum.
Kepala Satpol PP Kota Tangerang Agus Henra Fitrahiyana menjelaskan, dengan diajukannya ke meja hijau para pelanggar Perda Kota Tangerang ini diharapkan menimbulkan efek jera sehingga mereka tidak mengulanginya.
“Ini peringatan bagi yang lain, jangan sampai melanggar Perda,” tegas Kasatpol PP Kota Tangerang singkat.
Sementara itu Kepala Bidang Gakumda Satpol PP Kota Tangerang Iwan menambahkan, atas perintah Kasatpol PP Kota Tangerang, Bidang Gakumda mengajukan para pelanggar Perda ke Pengadilan Negeri (PN Tangerang) untuk dilakukan sidang Tipiring.
Mereka yang diajukan ke Pengadilan untuk dilakukan sidang Tipiring, kata Iwan, yakni para PKL pelanggar Perda 8/2018 dan Perda 8/2005.
“Ada tujuh PKL melanggar Perda 8/2018 dan satu pelanggar Perda 8/2005,” ungkap Kabid Gakumda, Iwan didampingi Kepala Seksi Hubungan Antar Lembaga (Kasi Hubtarga) Saprudin dan Kasi Penegakkan Bidang Gakumda Satpol PP, Tatang Sumantri.
Untuk diketahui, Bidang Gakumda Satpol PP Kota Tangerang, pada Kamis malam 10 Juni 2021 didampingi jajaran samping melakukan penyegelan terhadap dua kamar Hotel YB yang dijadikan praktek prostitusi online. /***