Waduh! Proyek Jogging Track Situ Cipondoh Diduga Langgar Aturan

tangerangexpose.com – KOTA TANGERANG – Proyek Pembangunan Jogging Track Situ Cipondoh, yang saat ini sedang dilaksanakan oleh Dinas PUPR Provonsi Banten Dinilai menyalahi aturan. Karena mengurangi luas Situ Cipondoh. Demikian diungkapkan Pengamat Politik dan Pemerintahan Indonesia, Hasanudin BJ.

Mantan Anggota DPRD Kota Tangerang ini, menilai pembangunan proyek jogging track yang berlokasi di kawasan Situ Cipondoh, Kota Tangerang telah menyalahi aturan. Menurutnya proyek Provinsi Banten itu diduga telah menghilangkan aset situ cipondoh.

Lebih jauh Bije menerangkan, program Pemerintah Provinsi Banten cukup bagus dengan membangun jogging track disepanjang Situ Cipondoh, akan tetapi jangan melakukan pengurukan Situ Cipondoh yang mengakibatkan rusaknya lingkungan dan menyebabkan penyempitan daya tampung air pada danau karena bisa menimbulkan dampak banjir pada wilayah sekitar danau, terutama wilayah terdekat.

“Seharusnya bangunan yang ada dibibir danau tersebut ditertibkan dulu biar terlihat mana garis sepadan danau (GSD) nya. Lihat saja sekarang berapa kilo meter yang hilang atas proyek jogging track itu. Masa posisi bangunan adanya diatas Situ Cipondoh, bukan dibibir Situ, Cipondoh,” kata Bije, Senin (3/10)

Bije menerangka, berdasarkan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia Nomor 28/PRT/M/2015 Tentang Garis Sepadan Sungai dan Garis Sepadan Danau sudah jelas pada Pasal 18 Ayat 1 dilakukan berdasarkan pola pengelolaan sumber daya air dan harus mempertimbangkan karakteristik danau, kondisi sosial budaya masyarakat setempat, dan kegiatan operasi dan pemeliharaan danau.

“Pada pasal 18 ayat 1 menunjukan terdapat bangunan dalam sepadan danau maka bangunan tersebut dinyatakan dalam status quo dan secara bertahap harus ditertibkan untuk mengembalikan fungsi sepadan danau dan pada poin 4 ayat 1 sudah jelas ditentukan paling sedikit berjarak 50 (Lima Puluh) Meter dari tepi badan danau. Sepertinya proyek ini tidak dikaji secara detail yang tidak mempertimbangkan karakteristik danau,‘’ ungkapnya

Lebih jauh Bije, meminta kepada Pemprov Banten melalui Dinas PUPR Banten harus dapat mengembalikan dan menormalisasi Situ Cipondoh, khususnya dari proyek jogging track yang bernilai Miliaran tersebut.

“Pemprov Banten harus melakukan normalisasi situ cipondoh dulu. Saat ini kondisi Situ Cipondoh semakin menyempit sehingga tidak dapat menampung air ketika hujan deras. Situ Cipondoh itu menampung buangan air dari beberapa komplek atau perumahan. Jadi, ketika hujan deras akan berdampak banjir (meluap),” katanya.

Bije menambahkan, sebelum meluncurkan proyek jogging track itu, Pemprov Banten harus mendata ulang berapa hektar luas dari Situ Cipondoh.

“Saya menduga ada segelintir orang telah memiliki aset dari Situ Cipondoh yang menyebabkan puluhan hektar Situ Cipondoh hilang, untuk itu Pemprov Banten harus mencari tahu dari mana segelintir orang bisa menggunakan aset situ cipondoh dan juga telah memiliki sertifikat,” katanya.

Bije juga menegaskan apabila masalah ini tidak bisa diatasi sama saja Pemprov Banten melegalkan untuk kepentingan pribadi. “Kami sedang melakukan kajian, untuk melaporkan masalah ini ke Aparat Penegak Hukum (APH) dalam hal ini Kejaksaan dan Kepolisian, kalau perlu ke KPK, karena nilai aset yang hilang cukup besar,” katanya. (*)

About Redaksi

Check Also

Mau Jadi Direktur PT TNG? Ayo Daftar! Ini Syarat dan Ketentuannya

tangerangexpose.com – KOTA TANGERANG – Pemerintah Kota Tangerang membuka seleksi terbuka calon Direktur PT Tangerang …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *