tangerangexpose.com – KOTA TANGERANG – Tangerang Public Service (TPS) mengendus adanya kelalaian Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Tangerang yang tidak maksimal dalam pembayaran pekerjaan proyek.
Pasalnya, Dinas PUPR diduga lalai dalam menyelesaikan pemberkasan untuk pembayaran proyek-proyek yang sudah selesai dikerjakan. Seorang penggiat sosial TPS, Rizky Gusti Mahesa mengatakan berdasarkan informasi yang diperoleh pihaknya, setidaknya ada sebanyak 156 pekerjaan proyek Dinas PUPR belum dibayarkan.
“Dari informasi yang kami dapat, ada sekitar 156 pekerjaan proyek yang belum dibayarkan oleh Dinas PUPR. Padahal sudah selesai pengerjaannya,” ucap Rizki, Jum’at (6/1/2023).
Dirinya menilai, jika satu pekerjaan nilainya Rp200 Juta lalu dikalikan dengan 156 proyek, maka setidaknya ada Rp30 Miliar yang belum dibayarkan oleh Dinas PUPR.
“Bahkan diduga angka” itu bisa lebih besar dan secara otomatis nilai yang belum dibayarkan juga akan terus meningkat,” tukasnya.
Dengan kelalaian pembayaran pekerjaan proyek Dinas PUPR ini, Rizki menduga ada hal-hal yang terjadi diluar profesionalisme kerja antara pihak PUPR dan pihak perbendaharaan atau BPKAD (Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah) Kota Tangerang.
“Kalau seperti ini, salah siapa?, jangan jangan ada ketidakharmonisan antara Kepala Dinas PUPR dan DPKAD Kota Tangerang,” jelas pria asal Batuceper tersebut.
Sementara salah seorang pengusaha membenarkan adanya kelalaian pembayaran pekerjaan proyek Dinas PUPR tersebut. Ia mengatakan pihaknya sudah memenuhi segala pemberkasan administrasi yang diperlukan serta sudah menyerahkannya ke Dinas PUPR, yang nanti berkas dari Dinas PUPR itu diserahkan ke BPKAD untuk dilakukan pembayaran.
“Tidak ada pekerjaan yang tidak selesai, semua selesai dikerjakan oleh para kontraktor. Cuma administrasi dinas yang lalai. Ini mutlak kesalahan dinas,” cetus pria yang tidak ingin disebutkan namanya.
Ia melanjutkan, karena pemberkasan pembayaran yang mandek entah dimana, kemungkinan pekerjaan proyek tersebut akan dibayarkan pada APBD Perubahan Tahun 2023 mendatang.
“Parah! Ini bisa jadi temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), bahkan pidana,” pungkasnya.
Sayangnya, hingga berita ini diturunkan pihak Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Tangerang belum dapat dikonfirmasi untuk dimintai keterangan. /****