Waduh! Rencana Penertiban Pedagang di Lapangan A Yani, Begini Kata Wakil Rakyat

Tangerangexpose.com – KOTA TANGERANG – Kecamatan Tangerang mengeluarkan surat Nomor/397-Trantib tentang penertiban pedagang di Jalan M Sutoyo, Jalan A Yani (Lapangan A Yani) dan Pedagang di Jalan H Juanda, pada 18 Juni 2021 memdatang membuat wakil rakyat akhirnya angkat bicara, Kamis (17/6/2021).

Menurut Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tangerang Angraini Jatmika Ningsih mengatakan, bahwa redaksi dalam surat tersebut merupakan penertiban bukan penggusuran.

“Kata menertibkan itu bisa berarti mengatur bukan mengusir,” ucapnya.

Politisi Partai Demokrasi Indonesia (PDI Perjuangan) ini menjelaskan, bahwa dalam rencana penertiban, kecamatan Tangerang sejauh mana telah menyiapkan tempat untuk menertibkan para pedagang.

“Sekali lagi, kata menertibkan itu bisa berarti mengatur bukan mengusir, ketika tidak boleh berdagang di A Yani, pak camat harus menyediakan tempat,” pungkasnya. /ian

About Redaksi

Check Also

Pilkada Usai, Ketua Komisi I Ajak Masyarakat Kota Tangerang Kembali Bersatu

tangerangexpose.com – KOTA TANGERANG – Pilkada serentak telah usai dilaksanakan. Kondusivitas Kota Tangerang tetap terjaga …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *