Tangerangexpose.com – KOTA TANGERANG – Kecamatan Tangerang mengeluarkan surat Nomor/397-Trantib tentang penertiban pedagang di Jalan M Sutoyo, Jalan A Yani (Lapangan A Yani) dan Pedagang di Jalan H Juanda, pada 18 Juni 2021 memdatang membuat wakil rakyat akhirnya angkat bicara, Kamis (17/6/2021).
Menurut Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tangerang Angraini Jatmika Ningsih mengatakan, bahwa redaksi dalam surat tersebut merupakan penertiban bukan penggusuran.
“Kata menertibkan itu bisa berarti mengatur bukan mengusir,” ucapnya.
Politisi Partai Demokrasi Indonesia (PDI Perjuangan) ini menjelaskan, bahwa dalam rencana penertiban, kecamatan Tangerang sejauh mana telah menyiapkan tempat untuk menertibkan para pedagang.
“Sekali lagi, kata menertibkan itu bisa berarti mengatur bukan mengusir, ketika tidak boleh berdagang di A Yani, pak camat harus menyediakan tempat,” pungkasnya. /ian