tangeraangexpose.com – KOTA TANGERANG SELATAN – Satpol PP Kota Tangerang Selatan menggerebek panti pijat dan spa massage di Ruko Golden Boulevard, Serpong. Petugas menemukan adanya kegiatan prostitusi di panti pijat dan spa massage itu.
Penggerebekan di Ruko Golden Boulevard dilakukan Jumat (21/1) malam. Kasi Penyelidikan dan Penyidikan Satpol PP Tangsel, Muksin, menjelaskan panti pijat dan spa itu tidak memiliki izin alias beroperasi ilegal.
“Spa massage itu harus ada izin dari Dinas Pariwisata, namun saat kita melakukan pemeriksaan, dia tidak bisa menunjukkan bukti rekomendasi atau izin dari Dinas Pariwisata,” kata Muksin, Sabtu (22/1/2022).
“Kita melakukan pengecekan prokesnya di dalam, namun pada saat kita melakukan pemeriksaan, kita dapati ada layanan yang tidak sesuai dengan spa massage di tempat tersebut, yang harusnya tidak boleh ada layanan yang tidak sesuai,” sambungnya.
Muksin mengatakan menemukan alat kontrasepsi yang sudah digunakan dan belum digunakan. Bahkan, saat penggerebekan, ada beberapa terapis dan pelanggan yang sedang tidak berpakaian.
“Kami menemukan ada beberapa alat kontrasepsi yang sudah digunakan dan yang masih utuh. Nah, kami dapati di sana ada 15 terapis dan 6 pelanggan,” ujar Muksin.
“Di sana juga kita dapati ada beberapa yang tidak menggunakan busana, baik terapisnya maupun pelanggannya, sehingga masih kita periksa di kantor Satpol PP,” pungkasnya. /rill