Yey! Sekarang Izin Trayek Angkutan di Kota Tangerang Gratis

tangerangexpose.com – KOTA TANGERANG – Berdasarkan peraturan daerah Kota Tangerang Nomor 10 Tahun 2023, tentang pajak daerah dan retribusi daerah, izin penyelenggaraan angkutan orang dan Kartu Pengawasan pemerintah Kota Tangerang tidak dipungut biaya retribusi atau gratis.

Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Tangerang, Taufik Syahzaeni, menegaskan izin trayek kini dapat diberikan tanpa dikenai biaya retribusi.

“Penetapan ini berlaku sejak 1 Januari 2024 lalu. Jadi para pemohon Izin penyelenggaraan angkutan orang dan Kartu pengawasan yang masa habisnya jatuh tempo pada tanggal 1 Januari 2024 dan seterusnya, tidak lagi dipungut biaya,” ujarnya, Senin (1/4/2024).

Taufik menyampaikan bahwa kebijakan ini merupakan implementasi dari upaya pemerintah dalam menyederhanakan regulasi dan mendorong kemudahan berusaha di sektor transportasi.

Keputusan ini sejalan dengan semangat untuk meningkatkan iklim investasi di sektor tersebut, dengan memberikan insentif kepada para pelaku usaha angkutan umum.

Dengan demikian, pengusaha transportasi dapat memperoleh izin trayek tanpa beban biaya retribusi, menciptakan lingkungan bisnis yang lebih kondusif dan mendukung pertumbuhan ekonomi di tingkat daerah.

“Kebijakan ini berlaku  untuk perpanjangan Izin, peremajaan kendaraan dan pengalihan trayek Kendaraan, serta pengalihan kepemilikan dan kartu pengawasan,” ungkapnya.

Dikatakan Taufik, para pengusaha atau pemilik angkutan dapat mengajukan permohonan perpanjangan Izin angkutan orang atau izin trayek dan Kartu Pengawasannya secara online.

Dengan alamat website http://perizinanonline.tangerangkota.go.id. yang di dalamnya terdapat persyaratan yang harus dipenuhi.

“Setelah  permohonan diajukan akan dilakukan pemeriksaan secara administrasi,” katanya.

Apabila dalam pemeriksaan sudah sesuai, maka surat keputusan izin atau kartu pengawasan bisa diambil di kantor Mal Pelayanan Publik dengan membawa berkas asli untuk diserahkan kepada petugas pelayanan.

Seperti diketahui, sebelum kebijakan ini berlaku untuk izin trayek berupa perpanjangan Izin, peremajaan kendaraan dan pengalihan trayek kendaraan, serta Pengalihan Kepemilikan yang berlaku  lima tahun sekali, para pemohon dikenakan biaya sebesar Rp125.000  dan kartu pengawasan berlaku setiap satu tahun sebesar Rp125.000.

“Alhamdulillah saat ini permohonan izin tersebut sudah digratiskan,” tutupnya. /****

About Redaksi

Check Also

Media Gathering 2024 Wadah Menjalin Komunikasi dan Satukan Visi untuk Kemajuan Kota Tangerang

tangerangexpose.com – KOTA TANGERANG – Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang melalui Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *