Tangerangexpose.com – KOTA TANGERANG – Camat Pinang Kaonang mengklarifikasi mengenai dicatutnya nama Wakil Walikota Tangerang H Sachrudin oleh anggota Tramtib Kecamatan Pinang. Pihaknya sudah melakukan mediasi kepada yang bersangkutan.
“Anggota Tramtib sudah saya pertemukan. Sudah saling meminta maaf antara saudara Acong (wartawan-red) dan Doni selaku anggota Tramtib. Doni minta maaf membawa-bawa nama Wakil Wali Kota Tangerang (Sachrudin),” jelas Camat Pinang Kaonang, Sabtu 26 Juni 2021.
Namun demikian, sambung Camat Pinang, ucapan anggotanya itu bagian dari kesalahan, karena Wakil Wali Kota Tangerang dalam hal tersebut tidak ada kaitannya.
“Apa yang dinyatakan staf trantib Kecamatan Pinang ada hal yang harus kami luruskan yaitu mengenai dibawa-bawanya nama bapak wakil walikota. Padahal bapak wakil walikota tidak tahu-menahu mengenai hal itu,” jelas Kaonang.
Diungkapkan lebih lanjut, papar Kaonang, bahwa IMB rumah yang dipersoalkan Kecamatan Pinang belum mengeluarkan hal tersebut. Hanya saja rumah tersebut sudah lama berdiri dan kini di renovasi.
“Kami sebelumnya tidak mengenal dengan pemilik bangunan. Kami juga tidak mau turut campur permasalah pemilik bangunan dengan salah seorang wartawan. Itu urusan pribadi mereka berdua dan saya hanya berharap persoalan mereka berdua itu segera selesai dan tidak berlanjut,” terang Kaonang.
Kaonang mengharapkan, setelah klarifikasi ini, tidak ada lagi membawa-bawa nama wakil walikota karena Doni dan Acong serta beberapa media sudah menyatakan klarifikasi. Doni pun sudah menyatakan bersalah dan tidak akan mengulangi lagi dan mengakui benar itu ucapannya yang semula hanya bermaksud agar permasalahan bangunan selesai.
Terhadap salah seorang anggota Tramtib yang mencatut nama wakil walikota, Kaonang mengatakan dirinya sudah memberi teguran keras dan yang bersangkutan berjanji tidak akan mengulangi lagi.
“Kami terus pantau bilamana diperlukan juga kami akan memberi sanksi sesuai aturan yang ada,” tambah Kaonang.
Mengenai bangunan yang menjadi awal persoalan, Camat Pinang Kaonang berharap pemiliknya segera mengurus IMB. Namun demikian, bila perlu dilaksanakan penegakkan dipersilahkan Satpol PP Kota Tangerang sebagai penegak Perda untuk melakukan tindakan sesuai aturan yang ada.
Diberitakan sebelumnya, oknum Tramtib Kecamatan Pinang catut nama Wakil Walikota Tangerang atas renovasi sebuah bangunan. /ian