Tangerangexpose.com – KOTA TANGERANG – Gonjang ganjing akibat adanya pemberitaan beberapa media terkait bangunan yang berlokasi di jalan Rasuna Said Kelurahan Kunciran Jaya, kecamatan Pinang Kota Tangerang yang diduga tidak memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dalam renovasi pembangunan yang diketahui akan beralih fungsi dari tempat tinggal menjadi rumah klinik persalinan.
Dalam pemberitaan tersebut dikabarkan, bahwa Kasie Trantib Pinang, Sadoni saat dikonfirmasi bersikap arogan dan tidak bersahabat dan mengatakan, bahwa bangunan tersebut milik keluarganya H. Sachrudin Wakil Wali Kota Tangerang.
“Ngapain ente nanya-nanyain itu bangunan. Itu bangunan masuk Kota apa trantib Pinang? itu ada suratnya apa enggak? udah dia mah ada suratnya, lagian dia mah orang situ, bukan orang baru. Lagian bangunan cuma renovasi, ente mah sebagai wartawan gak usah mau tau bangunan orang, lagian itu mah urusan saya, urusan orang kota, urusannya pak Haji Sachrudin (Wakil Wali Kota Tangerang-red). Gak usah nyolek-nyolek bangunan orang. Gak etis juga, lagian itu yang punya saudara saya, jangan dimacem-macemin,” ketus Doni yang diketahui bertugas sebagai Kasie Trantib Kecamatan Pinang dalam rekaman suaranya.
Pernyataan kasie Trantib tersebut sungguh ironis, harusnya sebagai seorang aparat harus tahu etika dan juga batasan, apalagi membawa nama pejabat .
Terpisah, Ketua LSM TOPAN RI Kota Tangerang Jimmi L Simanjuntak mengatakan, barang siapa yang menyalahgunakan kewenangannya sebagai pejabat masuk dalam katagori korupsi hal itu tertuang dalam aturan perundang-undangan.
“Itu tidak bisa dibenarkan, siapapun itu semua sama, jangan mentang-mentang pejabat seenaknya saja membangun,” katanya saat menghubungi tangerangexpose.com, Sabtu (26/6).
Siapapun, lanjut Jimmi, warga yang ingin membangun atau merenovasi bangunan dari rumah tinggal menjadi rumah tempat usaha harus mematuhi ketentuan sesuai dengan Peraturan Daerah yang berlaku.
“Apalagi bangunan itu milik keluarga Wakil Wali Kota, tentunya harus lebih paham aturan. Apalagi, Camat Pinang (Kaonang-red) pernah menjabat sebagai Kapala Bidang (Kabid) Penegakkan Hukum di Satpol PP Kota Tangerang,” pungkasnya. /ian