tangerangexpose.com – KOTA TANGERANG SELATAN – Proyek jasa pengangkutan sampah di Pemerintah Kota Tangerang Selatan mendapat sorotan. Proyek bernilai puluhan miliar rupiah itu diduga dimonopoli oleh salah satu perusahaan penyedia jasa.
“Indikasi praktik yang mengarah pada monopoli usaha dalam proyek tersebut nyata sekali. Ada beberapa bukti yang kita pegang,” ungkap aktivis LSM Tangerang, Hendri Zein.
Dijelaskan Hendri Zein, dalam dua tahun terakhir, Pemkot Tangsel menggelontorkan anggaran Rp 70 miliar lebih. Masing masing Rp 18 miliar di 2021 dan Rp 55 miliar di 2022 untuk dua anggaran proyek.
“Perusahaan pemenang proyek tahun 2021 untuk pengangkutan sampah ke TPA Cilowong adalah perusahaan yang berkaitan erat dengan pemenang tender tahun 2022,” papar pria yang sedang menempuh program doktor ini.
Kata dia, ada afiliasi yang nyata antara PT Abdi Tasumo Indo pemenang proyek pengangkutan sampah ke TPA Cilowong tahun 2021 dengan PT Ella Pratama Perkasa pemenang lelang proyek yang sama tahun 2022.
“Dua perusahaan ini dijalankan oleh orang orang yang sama. Ada bukti kita pegang. Dan, bukti ini kita anggap cukup sebagai bukti awal untuk melaporkan dugaan monopoli ke Komisi Pengawas Persaingan Usaha,” tegasnya.
Indikasi lain proyek milik Pemkot Tangsel ini diduga diatur untuk dimonopoli adalah nilai penawaran yang nyaris mendekati nilai pagu anggaran.
Hendri Zein menyebut, sebagai satu satunya penyedia jasa yang memasukan penawaran dari belasan pendaftar, PT Ella Pratama Perkasa memberikan penawaran nyaris 99 persen dari pagu anggaran.
“Praktik praktik monopoli usaha dalam lelang proyek pemerintah selalu ditandai dengan nilai penawaran yang hampir mendekati nilai pagu anggaran. Ini menguatkan dugaan kita bahwa proyek ini memang diatur,” ungkapnya.
Selain itu, sebagai satu satunya penyedia jasa yang memasukan penawaran, PT Ella Pratama Perkasa, diduga Hendri Zein yang hanya bisa memenuhi persyaratan kualifikasi administrasi dan teknis dalam proyek buang sampah itu.
“Ada dugaan, persyaratan kualifikasi administrasi dan teknis dalam dokumen lelang dibuat ketat dan sulit oleh pemilik paket,” cetusnya.
Praktik ini, lanjut Hendri Zein, biasanya diterapkan untuk meminimalisasi jumlah penyedia jasa yang melakukan penawaran. Di beberapa kondisi lelang pemerintah persyaratan ini dibuat buat untuk memuluskan langkah penyedia jasa yang dikondisikan menang lelang dari awal.
“Praktik curang dalam lelang pemerintah ini sering terjadi. Pemilik proyek dan panitia lelang selalu berlindung di balik aturan pengadaan barang dan jasa. Padahal praktik ini jelas jelas merugikan pemerintah,” tandasnya.
Sayangnya, hingga berita ini diturunkan wartawan tangerangexpose.com belum dapat mengkonfirmasi Kepala Dinsa Lingkungan Hidup (DLH) Kota Tangerang Selatan. /ian