Diduga Abaikan K3, Pembangunan Gedung Pemuda Disorot Pengamat Publik

tangerangexpose.com – KOTA TANGERANG – Proyek pembangunan Gedung Pemuda Kota Tangerang yang dilaksanakan oleh PT Melinddo Total Berkarya berkerjasama (KSO) dengan PT Riefna Karya Bangun Spesialis senilai Rp14.443.218.291,44,- diduga mengabaikan Sistem Manajemen Keselamatan dan kesehatan Kerja (SMK3) soal kontruksi.

Ya, hal itu merupakan syarat utama dalam proyek kontruksi pada proyek pemerintah maupun swasta, sesuai Peraturan Menteri Pekerjaan Umum No : 05/PRT/M/2014 tentang pedoman sistem manajemen keselamatan dan kesehatan (SMK3) Kontruksi Bidang Pekerjaan Umum dan Permen PU no 14 tahun 2020.

Berdasarkan pantauan di lapangan, pada Jumat (19/8/2022) kemarin. Nampak terlihat para pekerja PT Melinddo sedang melakukan pembongkaran gedung lama yang selama ini ditempati oleh DPD KNPI Kota Tangerang.

“Sekarang ada 13 orang pekerja yang kita turunkan untuk melakukan pembongkaran,” ujar Fery Hundori Koordinator Pelaksana lapangan PT Melinddo kepada wartawan.

Lebih jauh, Fery mengaku baru tiga minggu bekerja pada proyek Dinas Perumahan Pemukiman Kota Tangerang tersebut. Dirinya menyatakan, pihaknya menargetkan akan menyelesaikan pekerjaan pembongkaran dalam tiga hari kedepan. “Target kita selesai pembongkaran dalam tiga hari kedepan,” katanya.

Saat ditanya siapa pemilik PT Melinddo, Fery menyatakan, dirinya tidak paham, karena hal tersebut merupakan domain Manajer Proyek PT Melinddo untuk menjelaskan. “Soal adminitrasi silahkan tanya pak Anton ( Manajer Proyek ,red) saya gak paham, beliau lagi rapat, setahu saya bos nya pak Evan,” ungkapnya.

Sementara itu, saat wartawan mencoba mencari tau soal kepemilikan perusahaan tersebut, mendapatkan contact dengan nama Anton, dan ketika dikonfirmasi melalui telplephone selulernya menyatakan, bahwa dirinya bukanlah Manager Proyek PT Melinddo Total Bekarya.

“Manager Proyek nya pak Lili Siswanto, saya hanya mengawasi tim lapangan bekerja saja,” singkatnya.

Terkait soal ada pekerja yang tidak menggunakan atribut lengkap pengaman seperti sepatu safety dan tali pengaman, Anton menyatakan, akan menjadi perhatian pihaknya.

Diketahui, terlihat ada beberapa pekerja PT Melinddo yang tidak menggunakan alat pengaman kerja sesuai standar SMK3, bahkan terlihat ada pekerja yang nyeker (tidak menggunakan sepatu safety) sesuai standarisasi SMK3 yang dipersyaratkan.

Bahkan, bedasarkan pantauan dilapangan, terlihat pula pekerja pembongkaran hanya mengenakan pengaman seadanya saat melakukan pembongkaran besi rangka atap Gedung Pemuda lama dengan ketinggian diprediksi mencapai sekitar 7 meter. Padahal pembongkaran tersebut mengandung resiko kecelakaan kerja yang fatal.

Menanggapi hal tersebut, Pengamat Kebijakan Publik yang juga mantan Anggota DPRD Kota Tangerang periode 2004-2009 Hasanudin Bjie, Dinas Perkim perlu melakukan evaluasi terhadap pelaksanaan proyek Gedung Pemuda yang dilakukan PT Melinddo Total Berkarya.

“Ini hal kecil, namun sangat fatal jika terjadi kecelakaan, dan SMK3 kan merupakan persyaratan utama untuk memenangkan perusahaan yang melaksanakan kegiatan kontruksi,” ujar Bije.

Untuk itu, lanjut Bije, dirinya meminta agar Dinas Perkim Kota Tangerang  memberikan teguran atau sanksi kepada PT Melinddo Total Bekarya karena mengabaikan SMK3.

“Alokasi anggaran untuk SMK3 dikemanakan, hal kecil semacam ini saja diabaikan oleh mereka, apalagi hal lain, kita minta kawan stake holder yang lain, LSM, wartawan, unsur pemuda untuk memantau proses pembangunan proyek ini, jangan sampai ada pelanggaran selanjutnya, dan kalau ini diabaikan, maka perusahan bisa dikenakan sanksi,” pungkasnya. /***

About Redaksi

Check Also

Anggota DPRD Kota Tangerang Soroti Sekolah Gratis dan Pelayanan Kesehatan

tangerangexpose.com – KOTA TANGERANG – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tangerang dari Fraksi …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *