Tangerangexpose.com – KOTA TANGERANG – Kesehatan merupakan kebutuhan yang sangat mendasar bagi masyarakat, sehingga perlu adanya prioritas serta maksimalnya pemberian dalam layanan kesehatan maayarakat.
Sebelumnya kami telah melakukan beberapa kali penyampaian aspirasi baik dengan diskusi sampai dengan penyampaian aspirasi dimuka umum, dan terakhir kami melakukan hearing antara Dinas Kesehatan dan DPRD Kota Tangerang dan mencapai kesepakatan bersama, bahwa Dinkes akan merubah Standar Operasional Prosedur (SOP) dengan menarik obat-obatan yang sudah masuk masa kadaluarsa dan menggantinya dengan masa kadaluarsa yang masih lama.
Namun, lagi dan lagi, telah terjadi kembali pemberian obat yang sudah masuk masa kadaluarsa kepada pasien dari Puskesmas Petir di Kecamatan Cipondoh. Artinya, Pemerintah Daerah dalam hal ini Dinas Kesehatan Kota Tangerang tidak serius dalam memberikan layanan yang sangat mendasar bagi masyatakat (Kesehatan).
Walaupun berdasarkan aturan, bahwa obat yang sudah masuk masa kadaluarsa masih dapat digunakan sampai dengan berakhirnya masa kadaluarsa, namun hal tersebut kalau bisa jangan sampai terjadi, karena obat bisa direturn atau diganti sebelum masuk masa kadaluarsa, sehingga kita masih sangat yakin untuk dapat mengkonsumsinya karena obat tersebut dirasa masih memiliki khasiat yang baik.
Obat yang masih jauh masa kadaluarsanya saja tidak bisa dikonsumsi ketika dilihat secara fisiknya saja sudah kurang baik, karena kita kan tidak tahu bagaimana proses pengiriman sampai dengan penyimpanan obat tersebut, apakah sudah sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Artinya, kita lebih baik menggunakan obat yang belum masuk masa kadaluarsanya, sehingga dianggap masih terjaga kwalitas serta kasiat dari obat tersebut.
Saya berharap tidak ada lagi layanan-layanan kesehatan masyarakat yang memberikan obat yang sudah masuk masa kadaluarsa, sert meminta kepada Dinas Kesehatan Kota Tangerang agar membuat aturan tersebut.
Penulis : Saipul Basri Penggiat Sosial