Tangerangexpose.com – KOTA TANGERANG – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tangerang siap mendorong Peraturan Daerah (Perda) Inisiatif terkait Penanggulangan Bencana.
Hal itu disampaikan Ketua DPRD Kota Tangerang Gatot Wibowo saat ditemui dilokasi kegiatan donor darah Kecamatan Pinang, Rabu (28/01/2021) kemarin.
“Bisa, nanti kita dorong dan buat,” ucapnya
Menurut Gatot, meski Kota Tangerang bisa disebut minim bencana namun pihaknya akan tetap mengkaji soal Undang Undang nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana.
“Ya, kalau kita baca di Undang-Undang penanggulangan bencana, bahwa katagori bencana itu ada tiga, pertama bencana bisa disebabkan oleh alam, nonalam, dan bencana sosial,” jelas Gatot.
“Selain itu, pentingnya pencegahan bencana, kesiapsiagaan, peringatan dini, mitigasi dan tanggap darurat,” tambahnya.
Pria yang merupakan politisi Patai Demokrasi Indonesia (PDI-Perjuangan) ini juga memaparkan, bahwa kondisi pandemi dan cuaca ekstrem seperti sekarang ini diperlukan regulasi penanggulangan bencana di Kota Tangerang.
“Semoga setelah kita kaji bersama teman-teman di DPRD Kota Tangerang, regulasi ini (Perda inisiatif Penanggulangan Bencana-rd) bisa kita buat agar ada kepastian hukum untuk masyarakat Kota Tangerang yang terdampak bencana sebagai turunan dari aturan diatasnya,” pungkasnya. /ian