Edaran THR 2024, Kadisnaker Kota Tangerang: THR Wajib Dibayarkan Paling Lama H-7

tangerangexpose.com – KOTA TANGERANG – Pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) bagi pekerja/buruh merupakan tradisi dan sebagai salah satu upaya untuk memenuhi kebutuhan pekerja/buruh dan keluarganya dalam merayakan Hari Raya Keagamaan. Kebijakan ini ditujukan untuk meningkatkan aspek kesejahteraan dan perlindungan bagi para pekerja.

Kepala Dinas Ketenagakerjaan (Kadisnaker) Kota Tangerang, Ujang Hendra Gunawan mengatakan Pelaksanaan THR Keagamaan itu berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan, dan Peraturan Menten Ketenagakerjaan (Manaker) Nomor 8 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan Bagi Pekera Buruh di Perusahaan.

Atas dasar itu, Disnaker Kota Tangerang menginformasikan Surat Edaran Menaker RI nomor M/2/HK.04/III/2024 Tentang Pelaksanaan Pemberian THR Keagamaan Tahun 2024 bagi pekerja dan buruh di Perusahaan.

“Ada beberapa ketentuan dalam pemberian THR Keagamaan ini, baik dari pihak perusahaan dan pekerja harus mengetahuinya,” ucap Ujang.

Dikatakan Ujang, THR Keagamaan ini diberikan kepada Pekerja/Buruh yang telah mempunyai masa kerja 1 bulan secara terus menerus atau lebih. Dan juga Pekerja/Buruh yang mempunyai hubungan kerja dengan Pengusaha berdasarkan perjanjian kerja waktu tidak tertentu atau perjanjian kerja waktu tertentu.

“THR Keagamaan ini wajib dibayarkan perusahaan kepada pekerja paling lama 7 hari sebelum hari raya keagamaan,” tukasnya.

Untuk besaran THR, lanjut Ujang, ada beberapa ketentuan yang harus diperhatikan, di antaranya:

a. bagi Pekerja/Buruh yang telah mempunyai masa kerja 12 (Dua belas) bulan secara terus menerus atau lebih dibebankan sebesar 1 (satu) bulan upah.

b. bagi Pekerja/Buruh yang mempunyai masa kerja 1 (satu) bulan secara terus menerus tetap: kurang dan 12 (dua belas) bulan, dibenkan secara Proporsional sesuai dengan perhitungan.
masa kerja ——X12 (satu) bulan upah.

Selanjutnya, bagi Pekerja/Buruh yang bekerja berdasarkan perjanjian kerja harian lepas, upah 1 (satu) bulan dihitung sebagai berikut:

a. Pekerja/Buruh yang telah mempunyai masa kerja 12 (dua belas) bulan atau lebih. upah 1 (satu) bulan dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima dalam 12 (dua belas) bulan terakhir sebelum han raya keagamaan.

b. Pekerja/Buruh yang mempunyai masa kera kurang dan 12 (dua belas) bulan, upah 1 (satu) bulan dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima tiap bulan selama masa kerja.

Kemudian, bagi Pekerja/Buruh yang upahnya ditetapkan berdasarkan satuan hasil, maka upah 1 (satu) bulan dihitung berdasarkan upah rata-rata 12 (dua belas) bulan terakhir sebelum hari raya keagamaan.

Dan bagi perusahaan yang menetapkan besaran nilai THR Keagamaan dalam perjanjian kerja. peraturan perusahaan, perjajian kerja bersama, atau kebiasaan, lebih besar dari nilai THR Keagamaan sebagaimana nomor 3 (tiga) di atas, maka THR Keagamaan yang dibayarkan kepada Pekerja/Buruh sesuai dengan perjanjian kerja, peraturan perusahaan, perjanjian kerja bersama, atau kebiasaan tersebut.

“THR Keagamaan wajib dibayarkan oleh Pengusaha secara penuh dan tidak boleh dicicil,” tegas Ujang.

Untuk memastikan pelaksanaan pembayaran THR Keagamaan Tahun 2024 berjalan lancar, Ujang menghimbau kepada semua perusahaan agar dapat membayar THR Keagamaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Dihimbau semua perusahaan agar membayar THR Keagamaan lebih awal sebelum jatuh tempo kewajiban pembayaran THR Keagamaan,” pungkasnya.

Jika ada keluhan dalam pelaksanaan pembayaran THR Keagamaan, Ujang mengatakan, para pekerja juga bisa mengadukan hal tersebut melalui laman https://poskothr.kemnaker.go.id

About Redaksi

Check Also

Media Gathering 2024 Wadah Menjalin Komunikasi dan Satukan Visi untuk Kemajuan Kota Tangerang

tangerangexpose.com – KOTA TANGERANG – Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang melalui Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *