Tangerangexpose.com – KOTA TANGERANG – Untuk kedua kalinya, Aktivis Kota Tangerang Ade Yunus kembali menyuarakan aspirasi agar Pemerintah Kota Tangerang, segera melakukan pembubaran PT. TNG yang dianggap tidak produktif dan hanya menjadi beban APBD Kota Tangerang.
“Pertama, Sejak disahkan Perda Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pembentukan PT TNG, kami menaruh harapan besar Holding Company bentukan Pemkot Tangerang dapat menggali penambahan potensi Pendapatan Asli Daerah dari sektor yang diduga sering bocor bahkan sektor yang belum tersentuh, namun sudah hampir 4 tahun berjalan, jangankan berkontribusi menambah PAD yang ada hanya menjadi beban APBD,” tutur Ade.
Ade yang juga Direktur Jaringan Nurani Rakyat sudah berkali-kali memberikan masukan bahkan otokritik terhadap kinerja PT.TNG yang bertujuan agar dapat meningkatkan kinerja namun dirinya sudah merasa sangat geram karena sama sekali tidak terjadi perbaikan Secara signifikan.
“Alasan kedua, Tahun pertama dan kedua kami anggap wajar karena masih beradaptasi, hingga akhirnya dievaluasi dan terjadi pergantian Direktur 2019 yang lalu, dibawah kepemimpinan yang baru kami sempat optimis namun belakangan justru hanya melakukan efisiensi dengan pengurangan tenaga kerja namun tetap tidak meningkatkan pendapatan,” Tegasnya.
Menurut Ade dari delapan bidang usaha yang diamanatkan pada Pasal 5 Perda Nomor 10 Tahun 2016 ( Infrastruktur, Jasa keuangan dan permodalan, telekomunikasi, perparkiran, perdagangan dan jasa, Pariwisata, jasa Konsultasi dan Properti), PT. TNG hanya berkutat pada bidang Perparkiran, bahkan mengurusi bidang transportasi yang tidak masuk didalam bidang usaha PT. TNG yang terkesan dipaksakan untuk dikelola.
” Alasan Ketiga, Faktanya hanya berkutat dibidang perparkiran yang piutang nya hingga saat ini saja belum tertagih, ditambah lagi dipaksakan untuk mengurus bidang usaha Transportasi si benteng yang jelas-jelas tidak tertuang diPerdanya,” tambahnya.
Ade juga menyoroti tidak transparan nya pelaksanaan RUPS yang dilakukan oleh PT.TNG yang harusnya dilakukan enam bulan setelah tahun buku berkahir.
“Alasan terakhir, PT. TNG ini kan Holding Company yang pemilik sahamnya adalah masyarakat Tangerang, berdasarkan Pasal 13 dan 14 Perda 10/2016 memiliki kewajiban untuk menggelar dan mengumumkan RUPS nya, namun tidak pernah tuh kita dengar atau baca ada RUPS PT. TNG, lalu diumumkan deviden sahamnya,”. Terang pria berkacamata tersebut.
Saat ditanya mengenai apakah memungkinkan untuk dilakukan pembubaran terhadap PT. TNG, Ade dengan tegas bahwa hal tersebut diatur dalam Perda.
“Kan diatur di Pasal 40 tentang Pembubaran dan Likuidasi, jadi tinggal buat Perda Pembubaran PT. TNG saja, lalu bidang usaha yang dikelola dikembalikan ke OPD terkait, seperti parkir dan pengelolaan si Benteng kembalikan lagi saja ke Dinas Perhubungan, daripada setiap tahun menjadi beban APBD,” tutupnya. /ian