tangerangexpose.com – JAKARTA – Penelilti isu keberlanjutan (sustainability) Sigmaphi Indonesia, Gusti Raganata meminta pemerintah daerah Kota Tangerang memperbaiki tata kelola proses tender mitra pengolahan sampah.
Tata kelola yang baik dalam proses tender mitra pengolahan sampah menjadi listrik (PSEL) sangat penting agar target operasional proyek pengolahan sampah di Kota Tangerang benar-benar terlaksana di tahun 2025.
Hingga kini kontrak kerjasama antara pemerintah Kota Tangerang dengan investor masih di atas kertas. Target pembangunan infrastruktur dimulai pada Juni tahun 2023 meleset sehingga target operasional pada bulan Juni 2025 berpotensi gagal.
Menurut Gusti, pemerintah Kota Tangerang harus terbuka menjelaskan permasalahan yang mengadang proyek ini, terutama mitra terpilih. Sebab masalah sampah telah menjadi kepentingan semua warga di Kota Tangerang, baik rumah tangga maupun pelaku usaha.
“Jika memang mitranya tidak memenuhi target, apa permasalahannya, jika tidak mampu dan wan prestasi, bisa saja didiskualifikasi dan dilakukan tender ulang agar mendapatkan mitra baru yang benar-benar mampu dan berpengalaman,” kata Gusti, dalam keterangan kepada media, Rabu (24/4).
Sebelumnya pada 2019 telah terpilih mitra pengelolaan sampah di Kota Tangerang, yaitu PT Oligo Infrastruktur Indonesia (OII). Namun penandatanganan kerjasama mitra pengelola dengan pemerintah daerah Kota Tangerang baru dilakukan pada 9 Maret 2022 di kantor Menko Maritim dan Investasi. Pelaksana kerjasama tersebut dilakukan oleh anak usaha PT OII, yaitu PT. Oligo Infra Swarna Nusantara (OISN).
Dalam kerjasama tersebut, nilai investasi yang akan digelontorkan mitra pengelolaan sampah sebesar USD184,6 juta atau setara Rp2,58 triliun untuk membangun infrastruktur, teknologi dan lain-lain. Sebagai gantinya, pemerintah daerah Kota Tangerang akan membayar biaya pengelolaan sampah atau tipping fee sebesar Rp310 ribu per ton yang berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Tangerang, belum termasuk kontribusi pemerintah pusat.
Masa kontrak kerja sama proyek ini selama 25 tahun. Setelah kontrak selesai, infrastruktur dan teknologi pengelolaan sampah tersebut menjadi milik Pemda Kota Tangerang.
Pemerintah Kota Tangerang saat ini berkejaran dengan waktu dalam mengatasi volume sampah yang terus meningkat setiap tahun. Data Dinas Lingkungan Hidup Kota Tangerang, timbulan sampah terus meningkat dari 484.300 ton per tahun pada 2021, menjadi 504.260 ton pada 2022. Kemudian tahun 2023 lalu, kembali meningkat menjadi 514.480 ton. Komposisi sampah di Kota Tangerang 62,13% sampah organik, 37,87% sampah non-organik.
Proyek pengelolaan sampah di Kota Tangerang menjadi salah satu amanat Peraturan Presiden (Perpres) No.35 Tahun 2018 tentang Percepatan Pembangunan Instalasi Pengolah Sampah Menjadi Energi Listrik Berbasis Teknologi Ramah Lingkungan (PSEL). Di dalam Perpres tersebut dimandatkan percepatan PSEL di 12 kota, salah satunya Kota Tangerang. /***