Tangerangexpose.com – KOTA TANGERANG – Menganggap adanya kejanggalan yang terjadi pada Suraat Keputusan Eksekusi yang dibacakan Pengadilan Negeri Tangerang 7 Agustus 2020 laalu atas sengketa 45 hektare lahan di wilayah Kecamatan Pinang, Kota Tangerang, Senin (7/9/2020) ribuan warga akan geruduk PN Tangerang.
Kedatangan warga nantinya akan meminta kejelasan kepada Ketua Pengadilan Negeri Tangerang ihwal amar putusan yang dianggap meresahkan masyarakat. Pasalnya, dalam keputusan tersebut warga tidak mengetahui objek dari lahan yang disengketakan.
“Saya atas nama masyarakat Cipete, khsusnya sangat kecewa dengan adanya putusan pengadilan yang melakukan eksekusi lahan di wilayah Kelurahan Cipete dan Kelurahan Kunciran Jaya. Karena batas – batas bidang dalam putusan tersebut tidak jelas,” Koordinator Perwakilan Masyarakat Cipete dan Kunciran Jaya Bersatu Syaiful Bahri, Kamis (3/9/2020).
Hal ini, kata pria yang kerap disapa Marcel, tentunya memicu keresahan ribuan masyarakat sekitar, dan akan menanyakannya ke PN Tangerang. Terlebih lagi, sampai saat ini pihak pemerintah daerah juga tidak transparan terkait permasalahan ini.
“Kami khawatir rumah masyarakat yang tidak pernah diperjualbelikan masuk dalam luasan objek lahan yang harus di eksekusi tersebut. Apalagi pernyataan camat dan lurah sebelumnya berbeda atas permasalahan ini,” ujarnya.
Sementara itu Mirin, tokoh masyarakat sekitar mengaku kecewa dengan adanya kejadian ini. Dia menduga terdapat mafia tanah di wilayahnya yang bisa membuat masyarakat resah.
“Pemerintah Daerah dalam hal ini Lurah Kunciran Jaya, Lurah Cipete dan Camat Pinang telah lalai dalam membela dan mempertahankan hak warganya. Warga masyarakat Cipete-Kunciran Jaya tidak pernah dilibatkan terkait perkara Darmawan dan Nv. Loa di Pengadilan Negeri Tangerang. Masyarakat merasa terzolimi atas eksekusi lahan milik warga,” ujarnya.
Dia menerangkan sejak tahun 1948 pihak warga masyarakat belum pernah melakukan penjualan, hingga pada pembelian pertama pada tahun 1984 yang dilakukan oleh PT. Greenville. Selanjutnya pada tahun 1991, PT. Greenville mengalihkan tanah masyarakat yang telah dibeli tersebut ke PT. Modernland, yang mana oleh PT. Modernland dialihkan lagi pada PT. Tangerang Matra Real Estate hingga sekarang.
“Untuk tanah yang digunakan sebagai pemukiman, warga masyarakat masih memiliki surat-surat bukti hak milik yang tersimpan lengkap dan tercatat rapi di kelurahan. Masyarakat juga belum pernah mendengar nama NV. Loa,” kata dia.
Dengan demikian dirinya mengaku akan turun menyuarakan aksi di PN Tangerang bersama ratusan warga lainnya. “Kami minta keputusan pengadilan digagalkan Karena kami meenilai putusa tersebut cacat hukum,” tukasnya.
Sementara itu, Juru bicara tim advokasi Paguyuban Masyarakat Cipete-Kunciran Jaya Bersatu, Abraham Nempung, menyatakan bahwa pihaknya telah mengajukan permohonan untuk kepentingan Rapat Dengar Pendapat kepada DPRD Kota Tangerang, melayangkan surat pengaduan serta surat permohonan perlindungan hukum kepada instansi-instansi terkait.
“Diantaranya Komisi Yudisial, Badan Pengawasan Mahkamah Agung, Ombudsman RI, Komnas HAM, dan instansi terkait lainnya. Bahkan masyarakat juga akan segera melayangkan gugatan perdata di Pengadilan Negeri Tangerang,” tukasnya. /rill