Tangerangexpose.com – KOTA TANGERANG – Sempat dipolisikan lantaran menghalang halangi pekerjaan Proyek Strategis Nasional (PSN), kini warga Kampung Baru, Kelurahan Jurumudi, Kecamatan Benda dapat bernafas lega. Pasalnya, pada proses mediasi yang dilakukan jajaran Polres Metro Tangerang warga dianggap tidak bersalah.
Adanya pembangunan proyek Jakarta Outer Ring Road 2 (JORR) ruas jalan tol Cengkareng-Batuceper-Kunciran, sempat membuat resah warga terdampak. Pasalnya, sampai saat ini setidaknya masih terdapat 27 bidang lahan warga yang belum dibayarkan langsung kepada warga.
Namun pihak pengembang melakukan pembayaran dengan menitipkan ke Pengadilan Negeri Tangerang secara konsinasi. Hal ini tentunya membutuhkan proses panjang dan membuat warga resah.
Apalagi rumah warga yang ditinggali sebelumnya sudah rata dengan tanah. Alhasil, warga sempat melakukan penyetopan terhadap pekerjaan Tol Bandara ini pada 29 Desember 2020
Warga yang melakukan blokade ini kemudian dipanggil untuk dimintai keterangan oleh jajaran Polres Metro Tangerang lantaran dianggap menghalangi proses pengerjaan.
Namun dalam mediasi tersebut sedikitnya terdapat 5 kesepakatan dan pernyataan antara warga dengan PT JKC dan WIKA yang ditandatangani kedua belah pihak pada 13 Januari lalu.
Pertama mereka sepakat adanya posko yang didirikan warga merupakan bentuk kekecewaan atas tidak adanya itikad baik dari PT JKC dan WIKA.
Kemudian, apabila masing-masing pihak tidak keberatan bidang tanahnya dilaksanakan pembangunan maka PT WIKA tetap bisa melaksanakan proyeknya. Bahwa pembangunan proyek tersebut dapat dilaksanakan oleh PT WIKA setelah warga diberikan uang kompensasi sejumlah Rp 1,5 juta per Kepala Keluarga (KK) dan uang untuk membeli logistik sebanyak Rp 30 Juta perbulan selama proses hukum di PN Tangerang usai.
Lalu keempat, uang tersebut dalam 1 tahap selambat lambatnya 3 hari setelah kesepakatan. Yang terakhir, tidak ada warga yang menggangu dan menghentikan proyek pekerjaan PT WIKA diatas tanah yang sudah keputusan hukum. Dan apabila ada warga yang menggangu akan diproses secara hukum yang berlaku.
“Warga tidak akan melepas tenda kalau uang kontrakan dan dapur belum diberikan. Warga tidak bisa dipidana kalau menghalangi pekerja proyek diatas selama itu diatas warga karena itu masih sengketa proses dipengadilan,” kata Anggi Alwik Siregar selaku kuasa hukum warga.
Sementara itu Dedi Sutrisno salah satu warga terdampak mengatakan pihaknya malah dibenturkan dengan PT WIKA saat pemanggilannya ke Polres Metro Tangerang Kota, Selasa, (12/1) lalu. Pasalnya pada surat panggilan tersebut tertera PT JKC yang meminta perlindungan hukum namun yang datang melainkan pihak PT WIKA yang diwakili jajarannya, Tomi Fikar Alamsyah selaku perwakilan PT WIKA.
“Justru sekarang kita jadi krusial dengan PT WIKA timbulnya karena yang bikin perlindungan ke polres orang WIKA di kop nya PT JKC tapi yang hadir orang WIKA, Tomi,” kata Dedi.
Dedi mengatakan, kalau uang logistik saat ini sudah didapat. Namun untuk kontarakan pada Januari ini belum dibayarkan.
“Cuma memang sudah ada yang mau ngasih datang kesana cuma cara ngasihnya salah. Belum ada pertemuan di lokasi pekerja sudah diputus-putusin tali posko ditabrak sama mandor. Secara paksa sempat ricuh terus kita tolak uang itu (kontrakan) karena kami mintanya 4 bulan,” pungkasnya. /rill