tangerangexppose.com – KOTA TANGERANG – Terkait laporannya yang dihentikan oleh Polres Metro Tangerang Kota, Law Office Erdi Surbakti dan Rekan selaku kuasa hukum ahli waris Bantong telah melayangkan surat Novum baru ke Polres Metro Tangerang Kota.
Pasalnya, Laporan Polisi Nomor: LP/B/215/III/2021/PMJ/Restro Tangerang Kota tertanggal 04 Maret 2021 atas nama Bantong Bin Djari mohon agar dibuka kembali sesuai Koordinasi dengan Wassidik Mabes Polri tanggal 26 Oktober 2022 dan hasil Koordinasi di Kanit dan Wakasat Polres Metro Tangerang.
“Hari ini kita telah melakukan laporan kembali dengan Novum baru untuk meminta Polres Metro Tangerang Kota agar laporan penyidikan dapat dibuka kembali,’’ ucap Kuasa hukum ahli waris Erdi Karo Karo, Selasa, (15/11/2022).
Erdi mengatakan, dirinya sudah menyiapkan bukti baru dengan melampirkan beberapa surat keterangan baik dari Pihak Kecamatan maupun pihak Kelurahan Kunciran jaya.
Untuk itu, dengan dihentikannya Penyelidikan Laporan Polisi Nomor: LP/B/215/III/2021/PMJ/Restro Tangerang Kota tersebut dirinya meminta untuk melakukan pemanggilan atas saksi-saksi fakta.
“Kita minta pihak Modernland yaitu Luntungan Honoris selaku President Commissioner Modernland Realty Tbk, Lurah Kunciran Jaya dan Camat untuk dapat dipanggil guna memastikan keabsahan surat yang diduga palsu,” imbuhnya.
Erdi juga memaparkan kronologis dugaan pemalsuan yang dilakukan pihak modernland, menurutnya, pihak moderland salah alamat.
“Saya harap, pihak kepolisian bisa memproses soal kasus yang klain kami laporkan dengan seadil-adilnya, kami yakin dan percaya bahwa pihak kepolisian mampu untuk mengusut tuntas kasus ini,” imbuhnya
Dalam kasus tersebut, Erdi mengungkapkan, pihak modernland diduga telah merampas hak warga yang diketahui sebagai buruh tani, yang mana Bantong seharusnya tinggal menunggu pembebasan lahan yang dimilikinya untuk dilakukan pembayaran oleh pemerintah. Tapi adanya pihak modernland yang mengklaim bahwa tanah tersebut merupakan aset perusahaan akhirnya tanah tersebut menjadi sengketa.
“Tanah milik Bantong itu saya tegaskan tidak sengketa, pihak modernland mengklaim tanah Bantong dengan persil yang berbeda, bukan titik lokasi tanah klain kami.” Pungkasnya.
Perlu diketahui adapun Novum baru yang dilayangkan adalah:
1. Surat Keterangan Camat Cipondoh No.590/49-PPATS/VII/2021 tertanggal 1 Juli 2021 yang menerangkan bahwa SPH No.211/Agr/VIII/93 tidak terdapat / ditemukan di arsip Kecamatan Cipondoh;
2. Surat Keterangan Riwayat Tanah Lurah Kunciran Jaya Nomor: 590/112-PEM/2020 tertanggal 01 September 2020 yang menerangkan bahwa: Girik 841 Persil 27 yang dijadikan alas hak SPH No.211/Agr/VIII/93 tidak terdaftar dikelurahan Kunciran Jaya Kecamatan Pinang dan tidak terdaftar atas nama Bantong Bin Djari;
3. Surat dari PPK Jalan Tol Cengkareng-Batu Ceper yang pada pokoknya atas sebagian objek tanah Bantong yakni Girik C 1354 Persil 44 D.II/tanah Darat sudah di bayarkan oleh BPN, sesuai bukti Foto yang akan menunjukkan letak dan batas tanah tidak akan dapat berubah sesuai batas tanah PT Modernland. /ian