tangerangexpose.com – NASIONAL – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berencana melarang penyedia jasa pinjaman online (pinjol) menagih utang menggunakan jasa debt collector. Menurut Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso, wacana itu sedang dipertimbangkan. “Kami juga berpikir bahwa penagihan dengan menggunakan debt collector ini akan kami kaji ulang, bisa-bisa akan kami larang, …
Selengkapnya