Tangerangexpose.com – KOTA TANGERANG – Tidak terima akan putusan Pengadilan Negeri Tangerang, tim kuasa hukum warga Kelurahan Pinang dan Kelurahan Kunciran, Kecamatan Pinang lapor polisi.
Mereka menduga putusan yang dikeluarkan PN Tangerang atas 9 objek yang belum jelas ini membuat keresahan masyarakat.
Diketahui Pengadilan Negeri Tangerang telah memutuskan atas sengketa lahan seluas 45 hektare ini dimenangkan oleh Darmawan. Keputusan ini dianggap tidak logis dan cacat administrasi (cacat hukum).
Pasalnya, keputusan atas eksekusi ini seharusnya dapat dilakukan dengan objek yang sudah jelas dan dapat dipertanggungjawabkan.
Juru bicara tim advokasi Paguyuban Masyarakat Cipete-Kunciran Jaya Bersatu, Abraham Nempung mengatakan pihaknya sudah melakukan perkara ini ke pihak Polres Metro Tangerang.
Bahkan Abraham mengaku melayangkan surat pengaduan serta surat permohonan perlindungan hukum kepada instansi-instansi terkait.
“Diantaranya Komisi Yudisial, Badan Pengawasan Mahkamah Agung, Ombudsman RI, Komnas HAM, dan instansi terkait lainnya. Bahkan masyarakat juga akan segera melayangkan gugatan perdata di Pengadilan Negeri Tangerang,” kata dia.
Sementara itu saat dikonfirmasi Kasat Reskrim Polres Metro Tangerang AKBP Burhanuddin membenarkan adanya laporan yang dilayangkan tersebut. “Ia sudah (laporan),” kata Kasat saat dihubungi.
Namun Kasat enggan merinci lebih jauh ihwal sejauh mana proses hukum yang sudah berjalan. “Kita masih dalam tahap Lidik. Nanti saya lihat yah. Itu tiga pekan lalu kalau ga salah,” tukasnya. /rill
