TOK! Mahkamah Partai Tolak Gugatan dan Tetapkan Sachrudin Sebagai Ketua DPD Golkar Kota Tangerang

Tangerangexpose.com – KOTA TANGERANG – Setelah sempat di gugat oleh para Pengurus Kecamatan (PK) Partai Golkar pada saat Musyawarah Daerah (Musda), Mahkamah Partai Golkar memutuskan bahwa gugatan yang dilayangkan di tolak secara sah.

Gugatan yang dilayangkan kepada Mahkamah Partai Golkar oleh PK mengenai perselisihan internal partai, akan tetapi pihak Mahkamah Partai mengkaji dan menimbang bahwa gugatan yang dilayangkan tidak sesuai dengan fakta yang ada pada saat Musda partai Golkar Kota Tangerang beberapa waktu lalu.

Ketua DPD Partai Golkar Sachrudin mengatakan, berdasarkan hasil sidang Mahkamah Partai Golkar memutuskan gugatan yang dilayangkan di tolak, dan hasil sidang sudah memfinalkan perselisihan internal Partai Golkar.

“Hasil putusan yang kami terima dari Mahkamah Partai, bahwa guguatan yang dilayangkan di tolak oleh Mahkamah Partai Golkar. Artinya, perselisihan internal kami anggap sudah final,” ujarnya saat ditemui awak media, Selasa (29/12).

Sachrudin menambahkan, partai Golkar adalah partai yang tunduk terhadap mekanisme partai, jadi apapun yang diputuskan oleh pengurus pusat harus di jalani dengan baik sebagai kader Golkar.

“Saya ucapkan terimakasih kepada seluruh pengurus Partai Golkar Kota Tangerang yang sudah bersama-sama berjuang, dan ini kemenangan mutlak Keluarga partai Golkar Kota Tangerang,” paparnya.

Sachrudin menjelaskan, para penggugat pada saat melakukan gugatan berstatus sebagai pengurus yang sudah habis masa baktinya, dan mengenai gugatan yang dilayangkan adalah demokrasi dalam berorganisasi.

“Saat ini, dalam kepengurusan baru mereka sudah tidak ada lagi. Karena masa bakti mereka sudah selesai, bahkan dalam sidang yang dilakukan Mahkamah Partai Golkar masalah pengurus yang sudah habis masa baktinya juga di bahas,” ungkapnya.

Ketika ditanya masalah akan diadukan ke Pengadilan Negeri, kata Scahrudin, ini permasalahan dan juga perselisihan internal partai Golkar Kota Tangerang yang sudah final. Karena sudah ada putusan dari Mahkamah Partai Golkar.

“Kalau memang mereka penggugat ingin mengadukan permasalahan ini ke Pengadilan Negeri, itu urusan mereka. Saya tegaskan sekali lagi, perselisihan ini sudah selesai yang di putuskan oleh Mahkamah Partai Golkar,” tutupnya /rill

About Redaksi

Check Also

Kabar Gembira! Wisata Air Perahu Kano Buka Kembali

tangerangexpose.com – KOTA TANGERANG – Masyarakat Kota Tangerang patut bergembira, pasalnya Wisata Air Perahu Kano …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *