Tangerangexpose.com – KOTA TANGERANG – Tangerang Public Service (TPS) menyayangkan Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) setempat tidak memprioritaskan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Penanggulangan Bencana. Hal itu dikatakan Wakil Direktur Eksekutif TPS Rizky Gusti Mahesa pada tangerangexpose.com, Kamis (18/2/2021).
Menurut Rizky, pemerintah Kota Tangerang dan DPRD Kota Tangerang tidak serius dalam memberikan kepastian hukum pada masyarakat yang terdampak bencana. “Sejauh ini, Pemkot Tangerang masih menggunakan Undang Undang Nomor 24 tahun 2007 tentang kebencanaan. Itu artinya, pemerintah tidak serius dalam menanggulangi segala bentuk dan/atau dampak bencana yang ada dan yang akan terjadi,” cetusnya.
Padahal, lanjut Rizky, UU nomor 24 tahun 2007 telah mengkatagorikan bencana menjadi 3, yaitu bencana alam, nonalam dan bencana sosial.
“Ini aneh, dimana kondisi ekonomi masyarakat sedang sulit, covid-19 masih ada, ditambah saat ini banjir juga ada dimana-mana malah mengusulkan Raperda yang kurang subtansial,” paparnya seraya mempertanyankan subtansi soal Raperda Transportasi, Penyelenggaraan Pendidikan, Koperasi Syariah serta Tata Kelola dan Kinerja DPRD.
Meski saat ini pemerintah Kota Tangerang telah memiliki Rencana Kontijensi banjir, Jelas Rizky, Perda penanggulangan bencana bukan hanya diperuntukan untuk masyarakat terdampak banjir semata.
“Perda bencana itu sangat penting. Kalau acuan bencana di Kota Tangerang hanya sebatas banjir, Rekon (Rencana kontijensi banjir) itu mungkin cukup, tapi harus dipahami bahwa bencana itu bersifat kejutan dan tidak dapat dipungkiri bisa datang dimana saja dan kapan saja, karena bencana bukan hanya banjir,” pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya, Pemerintah Kota Tangerang bersama DPRD Kota Tangerang telah menyepakati empat Raperda, yakni soal Raperda tentang Transportasi, Penyelenggaraan Pendidikan, Koperasi Syariah serta Tata Kelola dan Kijerja DPRD. /ian