Tangerangexpose.com – KOTA TANGERANG – Merasa dirugikan nama baik dan dipalsukan tanda tangan untuk keperluan keterangan sebidang tanah oleh oknum yang tidak bertanggung jawab, Camat Neglasari Tubagus Sani Soniawan melaporkan hal tersebut kepada pihak kepolisian.
“Dalam hal Pemalsuan ini sudah kami laporkan ke Polres Metro Tangerang Kota dengan nomor surat laporan TBL/B/1083/XII/2020/PMJ/Resto Tangerang Kota, dugaan pasal 263 KUHP tentang Pemalsuan” kata Sani, Selasa (22/12/2020).
Menurut Sani, hal itu bermula dengan beredarnya Surat Keterangan Tanah dengan No 590/029/X/2020 yang dikeluarkan pada tanggal 21 Oktober 2020 oleh Kelurahan Kedaung Wetan yang di tenda tangani oleh Lurah setempat.
Karena mendapat informasi via WhatsApp dari lurah Kedaung Wetan, lanjut Sani, bahwa ada tanda tangan Camat Neglasari dan Lurah Kedaung Wetan diberbagai Surat Keterangan dan pernyataan tanah untuk pengajuan SPPT, dimana dalam surat yang tersebut menjelaskan lokasi tanah di TPA Rawa Kucing Kecamatan Neglasari.
“Saya tidak pernah menandatangani surat tersebut dikarenakan tanah tersebut merupakan Aset pemerintah Kota Tangerang,” ujarnya.
“Atas kejadian ini maka kami datang ke Polres untuk membuat laporan polisi guna pengusutan lebih lanjut dan saya berharap agar kasus ini bisa cepat terselesaikan,” pungkasnya. /rill
Tags KOTA TANGERANG TANAH TPA
Check Also
Kabar Gembira! Wisata Air Perahu Kano Buka Kembali
tangerangexpose.com – KOTA TANGERANG – Masyarakat Kota Tangerang patut bergembira, pasalnya Wisata Air Perahu Kano …