Tangerangexpose.com – Warga RT 002/02 Kelurahan Gebang Raya, Kecamatan Periuk, Kota Tangerang mengeluhkan pembangunan komplek perumahan Orchyd Park. Pasalnya, lalu lalang kendaraan proyek juga dituding menjadi biang keladi kotor dan rusaknya jalan disekitar lokasi pembangunan tersebut.
Salah seorang warga yang enggan disebutkan namanya mengaku kesal dengan proyek pembangunan tersebut, warga juga mengeluhkan kebisingan dan khawatir akan terkena dampak banjir dari pembangunan proyek puluhan bangunan tersebut. “Kita mah ngeri banjir doang, udah Jember (kotor), mobil proyek wara Wiri, udah gitu jalan rusak gegara mobil molen Segede gaban masuk,” kata warga kepada wartawan Senin (2/3) pagi.
Warga juga menduga pembangunan proyek pembangunan yang saat ini tengah berjalan belum mengantongi ijin mendirikan bangunan dan ijin dari warga sekitar yang terdampak langsung dari pembangunan komplek tersebut
“Kita tidak pernah dimintai tandatangan apapun dari pengembang, tau tau itu proyek jalan aja,” ucapnya.
Dihubungi terpisah, Ridwan yang disebut sebagai penanggung jawab proyek perumahan tersebut menampik belum mengantongi ijin mendirikan bangunan. Ia mengklaim, pihaknya tidak mungkin berani membangun apabila belum mengantongi kelengkapan ijin dari pemerintah kota Tangerang.
“Ente kata siapa ngga ada ijinnya?, Kalau ngga ada ijinnya gak mungkin dibangun,” jelas Ridwan saat dihubungi Via HandPhone selelurnya.
Menurut Ridwan, keluhan masyarakat yang khawatir akan terdampak dari pembangunan proyek komplek tersebut malah justru terkesan mengada ada dan mencari cari masalah.
“Pokoknya hati-hatilah kita udah tau ada orangnya yang provokatornya, kita lagi tahap penyeledikan aja nih, orangnya mah udah tau kita,” tukasnya.
Menanggapi hal tersebut, Saiful Basri Koordinator Patriot Nasional mendesak satpolPP Kota Tangerang untuk segera bergerak secepatnya untuk memeriksa kelengkapan ijin proyek pembangunan komplek perumahan tersebut.
“Kalau memang ijinnya sudah lengkap kami tidak akan mempermasalahkannya, namun jika memang warga tidak setuju yang menjadi pertanyaan adalah warga yang mana yang dimintai tandatangannya ?,”jelasnya.
Menurut dia, untuk menerbitkan ijin mendirikan bangunan, pengembang wajib melampirkan sejumlah tandatangan dari warga yang terkena dampak langsung dari pembangunan proyek tersebut. “Ini ada apa, warga mengaku tidak pernah menandatangani surat apapun, lalu yang dilampirkan oleh pengembang itu tanda tangan warga yang mana,” jelasnya.
Dengan demikian, ia berharap satpolpp kota Tangerang dapat lebih cepat turun untuk memeriksa dan mencari celah agar bangunan tersebut dapat dihentikan dengan segera, sehingga kekhawatiran warga yang terdampak negatif dari proyek pembangunan tersebut dapat lebih terjamin kenyamanannya.
“Periuk itu wilayah banjir, Gebang Raya mau dibuat banjir lagi, atuh segera dicek kelokasi dong, kalau memang benar terindikasi tidak mengantongi ijin dihentikan aja, dan jika memang sudah ada ijinnya sudah sepatutnya ijin tersebut kembi dikaji lagi dong,”pinta aktivis yang akrab disapa Marcel tersebut.
Dihubungi terpisah, A. Ghufron Falfeli kepala Bidang penegakan hukum daerah satpolpp Kota Tangerang mengaku akan menyelidiki kelengkapan ijin yang disebut telah dikantongi oleh pengembang.
“Kita pasti turun secepatnya, namun kita harus mendalami dan mempelajari ijin yang katanya sudah dikantongi oleh pengusaha, intinya kita tidak akan pernah menghambat investasi asalkan sesuai dengan aturan yang berlaku,,”singkatnya saat dihubungi via selulernya. (cng/yan)
Tags PEMBANGUNAN WARGA
Check Also
Perkuat Kolaborasi, Pemkot Tangerang Gelar NGOPI Bareng Bersama Insan Pers
tangerangexpose.com – KOTA TANGERANG – Membangun komunikasi serta ruang kolaborasi dengan insan pers, Pemerintah Kota …