Tangerangexpose.com – BNATEN – Situ adalah genangan air dalam suatu cekungan di permukaan tanah yang terbentuk secara alami maupun buatan, yang airnya bersumber dari air permukaan, air tanah atau air hujan. Situ merupakan salah satu sumberdaya perairan umum yang mempunyai potensi strategis dan manfaatnya bersifat serbaguna baik secara ekologis maupun ekonomis. Berdasarkan Keppres No. 32 Tahun 1990, situ merupakan kawasan lindung setempat.
Situ memiliki fungsi yang sangat penting, antara lain bisa menjadi tempat parkir air dan sekaligus bisa berfungsi sebagai kawasan resapan, mengurangi volume air permukaan _(run off)_ yang tak tertampung sebagai pengendali banjir. Oleh karena itu, SDEW (Situ, Danau, Embung dan Waduk) memiliki peran penting dalam lingkungan hidup.
“Berdasarkan data BPKAD Propinsi Banten, Pencatatan Aset SDEW ( Situ, Danau, Embung, dan Waduk ) terdapat 137 SDEW yang tersebar di wilayah Propinsi Banten dengan nilai lebih kurang 2,3 Trilyun Rupiah, “ Ungkap Penggiat dan Aktivis Lingkungan Hidup Propinsi Banten, Ade Yunus. Rabu, (17/03/21).
Ade yang juga Ketua Komite Tetap Konservasi dan Pemberdayaan Masyarakat KADIN Propinsi Banten mengungkapkan bahwa permasalahan SDEW sangat kompleks, oleh karena itu dirinya mendorong Propinsi Banten untuk serius menangani persoalan tersebut.
“Coba bayangkan dari 137 SDEW yang teridentifikasi, baru dua buah situ yang tersertifikat Pemprop Banten, belum lagi ada 25 Situ yang baru teridentifikasi, maka persoalan Situ ini sangat serius dan harus ada _political will_ dari Gubernur tentunya,” tambahnya.
Dari data yang diperoleh, Ade membeberkan contoh persoalan 26 Situ di Kota Tangerang, ada 2 buah situ yang terdaftar haknya Pemprop Banten namun kewenangan nya di Pusat, 1 buah situ terawat namun mengalami penyusutan air, 1 buah situ sudah beralih fungsi, 1 buah situ sudah hilang, 2 buah situ yang terbit hak diatasnya (overlap), 5 buah mengalami penyusutan luas dengan selisih 25 Ha.
“Misal kasus Situ Cipondoh, pada tahun 1996 sertifikat HPL atasnama Pemprov Jabar dan kemudian dibalik nama Pemprov Banten sementara HGB atasnama PT. Griya Tri Tunggal Paksi yang kemudian diduga telah di gadaikan sebesar 15 Juta US Dolar,” beber Ade.
Sama halnya dengan 30 situ di Kabupaten Tangerang, 1 buah situ terdaftar, 1 buah Situ kewenangan pusat namun tercatat sebagai asset Pemprov Banten, 14 Buah Situ sudah beralih fungsi, 5 buah situ tidak ditemukan, 13 buah terbit hak diatasnya (overlap 371 SHM 6 SHGB ), 16 Buah mengalami penyusutan luas dengan selisih 445,9 Ha, dan hanya 4 Buah Situ yang terawat.
“Sama halnya dengan Situ Cipondoh, kasus Situ Cihuni penguasaan Hak nya oleh PT. Cihuni Mas seluas 32,34 Ha yang saat ini proses hukumnya masih Banding di Mahkamah Agung, belum lagi hilangnya situ sulang di Wilayah Sepatan Timur menjadi deretan persoalan situ yang harus segera diselesaikan,” terangnya.
Belum lagi persoalan Situ di wilayah Tangsel, seperti Situ Rompong dimana terdapat 4 bidang tanah bersertifikat SHM di badan situ, dan tragedi Situ Gintung tentu menjadi pembelajaran atas lemahnya pengelolaan.
Ade berharap Pemerintah Propinsi Banten dapat menyusun strategi pengendalian pemanfaatan ruang dan perlu adanya proses pendaftaran tanah kawasan sebagai bentuk perlindungan dan optimalisasi fungsi SDEW agar jelas kepemilikanya dan memiliki kekuatan hukum.
“Berkurangnya SDEW di Provinsi Banten dipengaruhi oleh lemahnya pengendalian pemanfaatan ruang, maka Pemprop Banten perlu melakukan langkah-langkah komprehensif dan terukur membuat _Cash Program_ berupa *Pengamanan* dengan melakukan pengukuran, pemasangan papan nama dan pemagaran. Lalu *Re-Inventarisasi,* dengan melakukan pendataan dan sertifikasi kepemilikan, Terakhir, *Rehabilitasi*, dengan melakukan Normalisasi, pembersihan dan Penghijuan di Bantaran SDEW, “ Pungkasnya.