Tangerangexpose.com – KOTA TANGERANG – “Saya bingung ini proyek nasional apa? Kalau proyek nasional Indonesia seharusnya bisa menghargai bendera merah putih kebanggaan seluruh rakyat Indonesia, jangan direndahkan,” kata Dede Herdian, Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GmnI) Kota Tangerang, Jum’at (22/1/2021) dini hari dilokasi penggusuran warga Benda, Kota Tangerang.
Menurut Dede, dengan diletakannya bendara merah putih dibawah tanah sangat menciderai seluruh rakyat Indonesia tanpa terkecuali. “Kacau ini, parah!, ini soal harkat dan martabat bangsa Indonesia,” paparnya.
Dede juga menjelaskan, siapapun orang yang dengan sengaja merusak, merobek, menginjak-injak, membakar, atau melakukan perbuatan lain dengan maksud menodai, menghina, atau merendahkan kehormatan Bendera Negara dapat di pidana dengan hukuman penjara 5 tahun.
“Pasal 66 Undang Undang nomor 24 tahun 2009 dan pasal 24 huruf a sudah sangat jelas, bahwa siapa pun orangnya dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau denda paling banyak Rp500.000.000,00 (Lima Ratus Juta Rupiah),” ungkapnya.
Hal senada juga disampaikan Saipul Basri, menurutnya, Bendera Merah Putih kebanggaan seluruh rakyat Indonesia sudah ternodai. “Mereka lupa bahwa para pejuang bangsa Indonesia telah memerdekakan bangsa ini dengan mengucurkan sebanyak-banyaknya keringan, darah dan nyawa,” tukasnya.
“Ini tidak bisa dibiarkan, pak Presiden, TNI, Polri tolong ini jadi perhatian, mereka dengan sengaja mengabaikan bendera merah putih,” pungkasnya seraya mengajak seluruh elemen masyarakat Indonesia jangan diam.
Untuk diketahui, pekerja proyek JORR II telah melanggar kesepakatan terhadap warga Benda Korban penggusuran yang kemudian membongkar Posko. /ian