Tangerangexpose.com – KOTA TANGERANG – Meski sebelumnya sudah disepakati bersama warga dengan pihak JORR atau dalam hal ini diwakili oleh WIKA untuk diperbolehkannya mendirikan posko, akhirnya hanya menjadi isapan jempol bagi warga Benda. Pasalnya, pihak WIKA kembali menggusur posko lantaran perjanjian kedua belah pihak dianggap cacat hukum oleh pengembang.
“Kenapa ini di bongkar? kan sudah ada kesepakatan di Polres,” kata Dedi singkat kepada polisi yang saat itu ada dilokasi, Jum’at (22/1/2021) dini hari.
Kendati demikian, lanjut Dedi, pihaknya menyayangkan adanya pembongkaran posko warga tanpa dikomunikasikan terlebih dahulu. “Gak ada komunikasi, gak ada kejelasan maen gusur gusur aja,” cetusnya diiringi dengan teriakan perwakilan WIKA yang diketahui Tomi, “Kerja” dengan lantang.
Menurut Dedi, kesepakatan yang dibuat kedua belah pihak di Polres Metro Tangerang sia-sia. “Padahal kita sudah sepakat, ada 5 poin yang memang kita sudah sepakati di Polres, kenapa jadi begini,” tuturnya kecewa.
Berdasarkan pantauan tangerangexpose.com dilokasi, setelah sebagian posko dibongkar, kuasa hukum warga bersama perwakilan WIKA yang diketahui Tomi melakukan mediasi. “Kesepakatannya cacat hukum,” jelas Tomi
Untuk diketahui, cacat hukum yang dipersoalkan WIKA hanya sebatas pengetikan posisi, yang seharusnya Dedi mewakili warga tetapi menjadi wakil WIKA begitupun sebaliknya, Tomi yang seharusnya menjadi keterwakilan WIKA menjadi warga. Kesepakatan ini dilakukan di Polres Metro Tangerang Kota. /ian