Mafia Tanah Ditangkap, Warga Pinang Minta PN Tangerang Cabut Ketetapan Eksekusi Lahan

Tangerangexpose.com – KOTA TANGERANG – Terungkap kasus sengketa lahan seluas 45 hektar di Kelurahan Kunciran Jaya dan Cipete, Kecamatan Pinang yang didalangi oleh mafia tanah oleh Polres Metro Tangerang Kota membuat warga dapat sedikit bernafas lega. Dalam kasus ini pula polisi telah mengamankan 2 orang tersangka yang menjadi otaknya yakni D dan MPC.

Kendati demikian, warga belum dapat sepenuhnya puas. Lantaran, keputusan ekseskusi lahan yang ditetapkan oleh Pengadilan Negeri Tangerang Klas 1 A pada Jumat, (7/8) lalu belum dicabut. Dimana, pada keputusan bernomor W29 U4/4151/HT.04.07/VIII/2020 lahan seluar 45 hektar dimenangkan oleh Darmawan. Hal ini pun membuat warga terdampak harap-harap cemas.

“Kami menuntut PN Tangerang Klas 1 A untuk membatalkan eksekusi yang telah emreka keluarkan,” ujar ketua Paguyuban Masyarakat Cipete-Kunciran Jaya Bersatu, Mirin saat jumpa pers, Rabu, (14/4).

Mirin mengatakan warga saat ini masih resah. Pasalnya, status lahan 45 hektar yang dimiliki oleh warga 10 hektar dan PT. Tangerang Marta Real Estate (PT TMRE) 35 hektar berstatus milik Darmawan menurut SK tersebut.

“Tetapi permasalahannya apakah bisa seorang yang mengesahkan eksekusi kemudian dia yang membatalkan ?. status dari PN Tangerang Klas 1 A terkait eskekusi belum dibatalkan, ini menjadi beban bagi kami. Ini menjadi simalakama bagi PN Tangerang,” kata Mirin.

Hal senada diungkapkan oleh warga lainnya, Saipul Basri. Pergerakan warga mempertahankan dan menjaga haknya belum belum berakhir. Namun, pemgunkapan kasus ini kata dia menjadi titik terang bagi warga.

“Kami berharap hukum hukum bisa tajam ke atas, adanya penegakan supremasi hukum. Kami yakin akan adanya putusan akhir yang berpihak ke masyarakat,” kata dia.

Saipul mengatakan Polres Metro Tangerang Kota memang sudah mengungkapkan kasus ini dan menetapkan D dan MPC sebagau tersangka serta memburu 1 orang lainnya AM yang merupak kuasa hukumnya. Kendati, warga kata Saipul belum puas.

“Kami dugaan adanya konspirasi di PN Tangerang Klas 1 A. Kami yakin masih banyak oknum yang terlibat dalam kasus ini. Ada oknum di PN dan BPN yang terlibat,” tegas Saipul.

Sementara itu, Juru bicara tim advokasi Paguyuban Masyarakat Cipete-Kunciran Jaya Bersatu, Abraham Nempung mengatakan pihaknya akan kembali melakukan upaya hukum agar keputusan eksekusi tersebut dapat dicabut. Salah satunya melakukan advokasi ke Mahkamah Konstitusi dan Mahkamah Agung.

“Saya berharap kasus ini terus di blow up. Karena agar menjadi perhatian oleh MK, MA dan Ombudsman. Masih panjang untuk pembatalan eksekusi,” katanya.

Sebenarnya kata Abraham Sertifikat yang dimiliki oleh warga dan PT TMRE atas kepemilikan tanah tercatat sah di BPN. Hal itu sudah menjawab legitimasi sertifikat tersebut.

“Ini palsu sertifikat yang digunakan tersangka. Kita akan lakukan upaya hukum karena mendua masih banyak oknum yang terlibat baik di PN atau BPN,” katanya. /ian

About Redaksi

Check Also

Anggota DPRD Kota Tangerang Soroti Sekolah Gratis dan Pelayanan Kesehatan

tangerangexpose.com – KOTA TANGERANG – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tangerang dari Fraksi …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *