Tangerangexpose.com – KOTA TANGERANG – Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Rusdi Hartono mengatakan sebenarnya “surat telegram itu hanya menyangkut (media) internal saja, tidak menyangkut pihak di luar Polri,” Dia juga mengatakan, “Polri sangat menghargai tugas-tugas yang dilakukan oleh rekan-rekan di bidang jurnalistik.”
Namun, karena menurutnya surat tersebut “menimbulkan penafsiran yang berbeda”, Polri memutuskan untuk mencabutnya. Pencabutan dilakukan lewat surat ST/759/IV/HUM.3.4.5/2021. “Mabes Polri telah mengeluarkan Surat Telegram 759 yang isinya Surat Telegram 750 dibatalkan,” ujarnya di Mabes Polri.
Kapolri Listyo Sigit, dalam keterangan pers yang diterima malam hari mengatakan, tak ada sama sekali niat mengekang kebebasan pers. “Saya luruskan, anggotanya yang saya minta untuk memperbaiki diri untuk tidak tampil arogan namun memperbaiki diri sehingga tampil tegas, namun tetap terlihat humanis. Bukan melarang media untuk tidak boleh merekam atau mengambil gambar anggota yang arogan atau melakukan pelanggaran,” ujar Sigit.
Ia juga memastikan, Polri tetap memerlukan kritik dan saran dari seluruh elemen masyarakat. “Oleh karena itu, peran media sebagai salah satu pilar demokrasi akan tetap dihormati, dan sekali lagi mohon maaf atas terjadinya salah penafsiran yang membuat ketidaknyamanan teman-teman media,” tandasnya memgakhiri.
Poengky Indarti mengapresiasi keputusan yang ia sebut “sigap” ini. Meski begitu dia berharap hal serupa tak terulang. Surat telegram apa pun di masa depan diharapkan “maknanya tidak multitafsir.” Ia juga meminta Polri tidak gegabah.
“Untuk masalah-masalah krusial yang berpotensi menjadi pro kontra, serta masalah yang bersentuhan dengan kewenangan institusi lain, perlu dibicarakan dengan perwakilan institusi tersebut, misalnya jika terkait pers bisa dengan Dewan Pers,” pungkasnya. /rill