Tangerangexpose.com – KOTA TANGERANG – Ratusan warga dari Kelurahan Kunciran Jaya dan Kelurahan Kunciran, Kecamatan Pinang, Kota Tangerang geruduk Pengadilan Negeri Tangerang, Senin (7/9/2020). Mereka menuntut aparat penegak hukum untuk dapat menumpas adanya dugaan mafia tanah dan membatalkan surat keputusan eksekusi lahan seluas 45 hektare.
Diketahui 7 Agustus 2020 lalu pihak PN Tangerang telah mengeluarkan surat eksekusi di wilayah Kecamaan Pinang, Kota Tangerang.
Dalam amar putusannya, PN Tangerang memenangkan pihak Darmawan dalam gugatan melawan Frangki. Namun, surat putusan yang dikeluarkan ini rupanya menuai keresahan masyarakat.
Terlebih lagi pihak Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Tangerang mengaku belum mengetahui 9 objek atas sengeketa tersebut.
Menyikapi hal ini warga di dua kelurahan tersebut yang merasa resah akan adanya eksekusi menggeruduk PN Tangerang.
“Tangkap mafia tanah yang ada di wilayah kami. Aparat penegak hukum harus tegas menyikapi persoalan yang membuat masyarakat resah, ini tanah kami bukan tanah nenek moyang kalian,” ungkap perwakilan warga Saiful Basri, Senin (7/9/2020) pagi.
Kata pria yang kerap disapa Marcel ini, keputusan eksekusi yang dikeluarkan sudah cacat hukum. Terlebih lagi hingga saat ini belum ada pihak manapun yang sudah mengetahui 9 objek tersebut.
“Gagalkan keputusan tersebut. Kami juga meminta Pemerintah Kota Tangerang untuk bisa membantu warganya bukan hanya diam dan menyaksikan warganya susah,” tukasnya.
Sementara itu aksi massa yang dimulai sejak pukul 10:00 ini dan melibatkan 300 orang mendapat pengawalan ketat dari petugas Kepolisian dan TNI.
Saat ini perwakilan dari mereka juga telah diterima oleh pihak PN Tangerang untuk menemui pihak PN Tangerang. /Lab