Tangerangexpose.com – KOTA TANGERANG SELATAN – Polres Metro Tangerang Selatan (Tangsel) akhirnya menetapkan Ketua Presidium Jaringan Aktivis Reformasi Indonesia 98 (JARI’98) Willy Prakarsa sebagai tersangka.
Status tersebut disematkan ke Willy lantaran melakukan politik uang untuk mendukung salah satu pasangan calon Pilkada Tangsel 2020.
“Yang jelas Willy sudah ditetapkan sebagai tersangka, berkas perkara sudah P 21,” kata Kapolres Tangasel AKBP Iman Setiawan, di Mapolres, Jumat (23/10/2020).
Kendati begitu, Iman mengungkapkan, pihaknya belum melakukan penjemputan terhadap Willy, lantaran masih ada proses yang harus dilakukan.
“Belum dijemput, kan masih ada proses,” ungkapnya.
Sementara, terkait kasus ujaran SARA Lurah Benda Baru, Pamulang Saidun, kata Iman masih dalam proses. “Kalau yang Lurah Saidun itu masih dalam proses. Kan semua ada prosesnya,” pungkasnya.
Untuk diketahui, Willy Prakasa dilaporkan terkait dugaan politik uang yang dilakukan beberapa waktu lalu, oleh Tim Advokasi Untuk Tangsel (TAUT).
Sementara, Lurah Saidun turut dilaporkan TAUT dengan dugaan penyebaran ujaran kebencian yang disinyalir melanggar UU Pidana ITE. /re
Tags KOTA TANGERANG SELATAN PILKADA
Check Also
Pesawat Jatuh di BSD City
tangerangexpose.com – KOTA TANGERANG SELATAN – Sebuah pesawat jatuh di Lapangan Sunburst, BSD City, Serpong, …